Inilah Kesimpulan Kubu Margriet di Sidang Praperadilan

pn-denpasar-tolak-praperadilan-margriet
pn-denpasar-tolak-praperadilan-margriet

Mediakita.co – Kuasa hukum pemohon perkara Praperadilan Margriet dalam kesimpulannya meminta berita acara pemeriksaan tersangka Agus Tay Hamba May dibuka dan penyidik dihadirkan di persidangan.

Saat membacakan kesimpulan, Hotma Sitompul menyatakan perlunya dihadirkan penyidik yang memeriksa tersangka Agus agar dapat diuji di persidangan.

Apalagi dalam berkas berita acara pemeriksaan (BAP) pertama itu diketahui, jika Agus merupakan tersangka tunggal dalam kasus meninggalnya Angeline (8).

“Apakah bisa keterangan tersangka dan cerita-cerita kesaksiannya Agus, bisa dijadikan dasar dalam penetapan pemohon sebagai tersangka,” tandas Hotma dalam sidang dengan hakim tunggal Achmad Peten Sili Pengadilan Negeri Denpasar, seperti dilansir dari Okezone.com Rabu (29/7).

Kata Hotma, dalam BAP pertama Agus mengakui telah memerkosa dan melakukan tindak pembunuhan dengan membenturkan kepala terhadap Angeline sesuai visum et repertum di mana kematian korban akibat benda tumpul.

Demikian juga, alasan tersangka Agus menaruh boneka dan baju dalam jenazah korban, karena sesuai kepercayaannya apabila mengubur barang-barangnya tidak akan dikejar rasa takut dan bersalah.

Padahal, dalam BAP Agus kedua, dia tidak mengetahui alasan memasukkan barang-barang tersebut ke dalam jenazah Angeline. Karenanya, dia meminta kedua BAP dibuka dan penyidik dihadirkan di sidang.

Hotma menegaskan, keterangan Agus tidak berkualifikasi sebagai alat bukti untuk menetapkan pemohon Margriet sebagai tersangka.

Sesuai fakta dan keterangan Agus yang dijadikan dasar penetapan tersangka pemohon hanya berisi kesaksian satu orang yang diketahui dalam BAP pertama sebagai tersangka tunggal atas meninggalnya Angeline.

Guna meyakinkan bahwa hal sama juga pernah dilakukan dalam sidang Praperadilan lain seperti di PN Jakarta Selatan ketika menyidangkan perkara Praperadilan Komjen Budi Gunawan, juga Hadi Purnomo dan lainnya.

“Bahkan, dalam perkara Praperadilan Ilham Arif Sirajudin, termohon penyidik dinyatakan tidak punya bukti yang cukup untuk menetapkan sebagai tersangka sehingga tidak diajukan penyidikan,” imbuh Hotma.

Karenanya, Hotma meminta agar hakim mengabulkan permohonan Praperadilan yang diajukan Margriet. Kabulkan pemohon praperadilan.

“Penetapan pemohon sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal tidak sah dan batal demi hukum,” tegasnya.

Sidang ditunda hingga pukul 14.00 Wita dengan agenda pembacaan putusan oleh hakim.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.