JAKARTA, mediakota.co– Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai hari ini, Rabu (01/07/2020) resmi memberlakukan larangan penggunaan kantong plastik untuk semua pertokoan, baik Swalayan, Pasar Rakyat, dan Pusat Perbelanjaan semuanya diwajibkan menggunakan kantong plastik ramah lingkungan.
Hal ini di atur dalam Peraturan Gubernur No. 142 Tahun 2019 tentang kewajiban pengguanaan kantong belanja ramah lingkungan pada Pusat Perbelanjaan dan Swalayan serta Pasar Rakyat.
“Upaya ini bagian dari usaha kita di jakarta untuk memastikan bahwa kota kita makin hari makin bersahabat dengan lingkungan hidup dan kegiatan di masyarakat adalah kegiatan-kegiatan yang tidak meninggalkan residu yang tidak bisa didaur ulang.” kata Anis, dalam konferensi pers yang digelar di Balai Kota, (1/07/2020).
“Ketika residu tidak bisa di daur ulang, maka bukan hanya menimbulkan masalah pada generasi kita tetapi juga pada generasi masa depan,” tambahnya.
Menurutnya, perlu adanya kesadaran masyarakat dalam menjaga dan melestarikan lingkungan. Salah satu hal yang paling mudah yaitu dengan melakukan penggunaan kantong plastik ramah lingkungan untuk mengurangi limbah plastik.
Selain itu, masyarakat juga dianjurkan untuk membawa kantong plastik ramah lingkungan sendiri-sendiri setiap kali berbelanja, sebagai salah satu upaya menghilangkan kebiasaan menggunakan kantong plastik sekali pakai.
Anies juga menyebutkan adanya sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat yang tidak menyediakan kantong plastik ramah lingkungan, yaitu berupa peringatan tertulis, hingga membayar denda yang bernilai Rp. 25 juta.
Kebijakan tersebut dibuat sejak Desember 2019 lalu, tetapi belum disosialisasikan secara efektif, salah satu penyebnya yaitu adanya covid-19 yang mengalihkan fokus perhatian pemerintah.
“Pedagang juga berkewajiban menyediakan kantong ramah lingkungan dan tidak dilarang untuk menjual kantong ramah lingkungan, ”tandasnya.
Oleh : Vena Silviana