ajibpol
JAWA TENGAH

Penandatanganan Dokumen Pembangunan Zona Integritas Kemenkumham Jateng

SEMARANG, Mediakita.co – Jajaran Kanwil Kemenkumham Jateng bergerak cepat melaksanakan Pembangunan Zona Integritas di Tahun 2023.

Setelah UPT se-Nusakambangan, Cilacap dan Eks Karesidenan Banyumas melakukan penandatanganan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas dan Pakta Integritas, kini giliran UPT lainnya yang melakukan hal tersebut.

Kegiatan penandatanganan Dokumen Pembangunan Zona Integritas kali ini dipusatkan di Aula Kresna Basudewa Kantor Wilayah, dengan melibatkan Kepala UPT se-Eks Karesidenan Semarang, Surakarta, Pati, Pekalongan dan Kedu. Ditambah Kepala Kanim Kelas I TPI Cilacap, yang sebelumnya berhalangan hadir, Sabtu (21/01/2023).

Total ada 52 orang yang Kepala UPT yang membubuhkan tandatangan sebagai bentuk komitmen guna mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng yang menyaksikan kegiatan tersebut, didampingi Pimpinan Tinggi Pratama, menegaskan kembali beberapa arahan Menteri Hukum dan HAM.

“Pertama, milikilah optimisme, semangat bekerja, dan kesehatan yang prima sehingga produktivitas kinerja tidak terganggu serta target kinerja dapat tercapai,” tutur Yuspahruddin.

Kedua, mampu mempertahankan berbagai capaian prestasi yang telah diperoleh sebelumnya bahkan dapat meningkatkan raihan prestasi yang lebih baik lagi.

Baca Juga :  Kapolsek Pulosari dan Kades Siremeng Sepakat dalam Hal Ini

“Ketiga, mampu mewujudkan Kementerian Hukum dan HAM semakin PASTI dan BerAKHLAK, sehingga dapat mendukung peningkatan produktivitas untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan dengan langkah nyata dan berbagai terobosan kreatif,” imbuhnya.

Selain itu, jajaran Kemenkumham diharapkan Mampu memenuhi pencapaian target kinerja dengan baik dan hasilnya akuntabel, memiliki komitmen dan tanggung jawab moral serta konsisten dalam menjaga integritas sehingga dapat meminimalisir berbagai potensi penyimpangan, menyikapi tahun politik dengan menjunjung netralitas dan tidak memihak didasari ketentuan peraturan perundangundangan yang ada.

Diharapkan juga mampu menyikapi apabila menghadapi kedaruratan, seperti bencana alam, bencana nonalam dan kerusuhan sosial dengan langkah terukur yang dapat memitigasi serta memiliki sense of belonging dan sense of crisis dalam melaksanakan amanah tugas dan pengabdian di Kementerian Hukum dan HAM RI.

Artikel Lainnya