NASIONAL, Mediakita.co,- Presiden RI Joko Widodo memimpin Rapat Terbatas pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) Medis COVID-19, lewat konferensi video, Rabu (28/07/2021). Pada ratas itu, Presiden menginstruksikan agar pengelolaan limbah medis dilakukan secara intensif dan sistematis.
“Arahan Bapak Presiden bahwa terhadap penanganan limbah medis ini kita harus intensifkan dan harus lebih sistematis, betul-betul dilihat dari titik paling jauh di lapangannya. Jadi diperhatikan bagaimana sistem itu bekerja dari rumah sampai ke pusat-pusat pelayanan juga, atau paralel sampai kepada tempat penanganannya,” ungkap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, seperti dikutip Setkab.
Siti mengungkapkan bahwa berdasarkan data di Kementerian LHK, jumlah limbah medis COVID-19 hingga 27 Juli, telah mencapai 18.460 ton. Limbah tersebut bersumber dari fasilitas pelayanan kesehatan, rumah sakit darurat, pusat karantina/isolasi, rumah tangga, serta tempat uji deteksi COVID-19 dan vaksinasi-COVID-19.
“Limbah medis itu seperti infus bekas, masker, vial vaksin, itu botolnya vaksin yang kecil itu, jarum suntik, kemudian face shield, perban, hazmat, APD, pakaian medis, sarung tangan, alat PCR/antigen, dan alkohol pembersih swab. Itulah yang disebut dengan limbah medis beracun, berbahaya,” lanjutnya.
Data tersebut dihimpun berdasarkan laporan dari setiap provinsi. Walau demikian, Siti memperkiraan data yang diterima tersebut belum lengkap, untuk itu Kementerian LHK terus melengkapinya.
“Kalau perkiraannya asosiasi rumah sakit itu limbah medisnya itu besar sekali, bisa mencapai 383 ton per hari,” imbuh Siti.
Siti memaparkan bahwa kapasitas pengolah limbah B3 medis saat ini mencapai 493 ton per hari. Namun diakuinya, meskipun kapasitas pengolah limbah B3 lebih besar dibandingkan limbah yang dikelola namun penyebarannya tidak merata dan terkonsentrasi di Pulau Jawa.
“Jadi, arahan Bapak Presiden tadi supaya semua instrumen untuk pengelolaan limbah medis, untuk menghancurkan limbah medis itu yang infeksius harus kita selesaikan,” katanya.
Terkait pengelolaan limbah medis ini, Menteri LHK menambahkan, pihaknya telah memberikan relaksasi kepada fasyankes untuk dapat mengoperasikan insinerator yang belum berizin. Tidak hanya itu, dukungan fasilitas dan anggaran baik yang berasal dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19, dana transfer ke daerah, maupun sumber pendanaan lainnya, juga diperlukan.