Peraturan Menteri PAN-RB Terbaru, Daerah Wajib Buka Rekrutmen PPPK Tahap 3, Pemalang Bagaimana?

PEMALANG, mediakita.co- Teka-teki nasib THK (Tenaga Honorer Kategori) II terjawab sudah. Mereka yang sudah lolos passing grade mendapatkan prioritas utama dalam seleksi tahap 3 PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Hal ini diketahui setelah keluarnya Permen PAN-RB (Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi). Pemerintah daerah wajib mengakomodir, sesuai Permen PAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 dalam pasal 5.

Sementara itu, Bupati Pemalang, menyatakan masih berpikir untuk membuka kembali rekrutmen PPPK. Ada atau tidaknya gelombang ketiga PPPK tergantung dengan kondisi keuangan daerah.

“Prinsipnya kami melihat anggaran yang ada. Bagaimana postur APBD Pemalang, mampu atau tidak,” kata Bupati Mukti Agung Wibowo.

Informasi yang dihimpun oleh mediakita.co, DPRD Pemalang merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang kembali membuka formasi PPPK. Utamanya di sektor pendidikan dan kesehatan.

Bacaan Lainnya

Anggota Komisi A DPRD Pemalang, Mokhamad Syafi’i, menuturkan, kebutuhan anggaran dalam rekrutmen PPPK yang akan datang (gelombang ketiga) sebanyak 22-32 miliar rupiah.

“Jika hitungannya 500 formasi yang disediakan kebutuhan anggaran berkisar 20 M. Dan apabila total formasi 697, anggaranya 32 M,” tuturnya.

Ia juga memaparkan data tentang ada ribuan guru yang telah lolos seleksi PPPK, akan tetapi belum mendapatkan formasi jabatan.

“Berdasarkan keterangan Kemendikbud, ada sekitar 1.500an lulusan seleksi PPPK yang belum mendapat formasi. Tentu ini juga harus diprioritaskan,” terang Mokhamad Syafi’i pada mediakita.co.

Senada, Ketua DPRD Pemalang, Tatang Kirana, pun mengusulkan agar pendaftaran PPPK diadakan kembali.

“PPPK harus kembali dibuka, kalau pertimbangan bupati adalah anggaran daerah saya kira mampu. Faktanya di LKPJ saja over target pendapatan,” ujarnya.

 

Oleh: Arief Syaefudin

Pos terkait