Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia Desak Kepolisian Tuntaskan Kasus Udin

PPMI desak kasus udin tuntas

Mediakita.co- Perhimpunan pers mahasiswa indonesia (PPMI) desak kepolisian agar menuntaskan kasus Udin yang telah menggantung selama 19 tahun. PPMI menggap Pihak kepolisian  nampaknya sudah tidak peduli lagi dengan kasus tersebut, bahkan sudah tidak ada niat untuk menyelesaikan kasus terbunuhnya Udin.

Abdul Somad Sekjend PPMI melelaui Pernyataan sikapnya, Makasar (18/8) menyampaikan.

1.Menuntut pihak Kepolisian khususnya Kapolri dan Kapolda DIY untuk mengutamakan penuntasan kasus pembunuhan wartawan Udin yang sampai saat tidak diusut kembali. Jika tidak ada tindakan sampai saat ini, maka kami menilai pihak kepolisian tidak serius dan cenderung menutupi kasus pembunuhan wartawan Udin.

2. Mengecam segala bentuk kekerasan dan pengekangan terhadap kebebasan pers yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu kepada jurnalis yang sedang melakukan kerja-kerja Jurnalistik.

3. Mengingatkan kepada para jurnalis untuk memperhatikan Kode Etik Jurnalistik dalam melakukan kerja jurnalistik. Mengingat kekerasan terhadap jurnalis juga banyak disebabkan karena tindakan seorang jurnalis dalam bertugas.

Somad Menambahkan, Tak hanya kasus wartawan Bernas Udin, ada pula tujuh jurnalis yang sampai detik ini belum juga mendapat tindakan dari pihak kepolisian bahkan belum diproses secara hukum, mereka diantaranya: Adriansyah Matra’is Wibisono (jurnalis TV lokal Merauke), Agus Mulyawan (jurnalis Asia Press), Alfred Mirulewan (jurnalis tabloid Pelangi, Maluku), Ersa Siregara (jurnalis RCTI), Herliyanto (jurnalis tabloid Delta Pos), Naimullah (jurnalis Harian Sinar Pagi), dan Muhammad Jamaludin (jurnalis TVRI di Aceh).

PPMI berharap Kasus kekerasan terhadap jurnalis tidak terjadi kembali “semoga kasus pembunuhan wartawan Udin diutamakan penuntasannya oleh pihak kepolisian. Serta kekerasan terhadap jurnalis tidak terulang kembali”. Pungkasnyya.

(MK 011)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.