Perintah Jokowi:Tunda RUU KUHP

Perintah Jokowi:Tunda RUU KUHP
Perintah Jokowi:Tunda RUU KUHP

NASIONAL, mediakita.co– Presiden Joko Widodo perintahkan Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly menyampaikan sikap Pemerintah kepada DPR yakni menunda pengesahan RUU KUHP.

“Saya perintahkan kepada Menkumham menyampikan sikap ini kepada DPR. Agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahanya tak dilakukan oleh DPR periode ini, “kata Jokowi dalam keterangan persnya di Istana Bogor Jumat (20/9/19).

Jokowi menyebut permintaan ini karena mencermati masukan berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansi RKUHP. Ia berkesimpulan masih butuh pendalaman lebih lanjut.

“Saya mencermati masukan dari berbagai kalangan yang keberatan dengan RKUHP tersebut dan saya berkesimpulan masih ada materi yang butuh pendalaman lebih lanjut, ” sebut Jokowi menambahkan.

Sebelumnya, DPR bersama Pemerintah sepakat untuk mengesahkan Rancangan Undang Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) untuk segera disahkan dalam sidang paripurna DPR.

Bacaan Lainnya

Kesepakatan diambil dalam rapat kerja pembahasan tingkat 1 RKUHP yang dilakukan komisi III DPR bersama Menkumham. Sepuluh fraksi telah menyampaikan pandangan terkait sunstansi pasal. Hasilnya, seluruh fraksi setuju untuk mengesahkan RKUHP menjadi Undang Undang.

Tak ayal, keputusan ini menuai polemik sebab sejumlah pasal di dalam RKUHP dinilai bertentangan dengan amanat reformasi dan kebebasan berekspresi.

Penolakan dilakukan oleh sejumlah pihak. Demonstrasi besar dilakukan oleh aktivis dan mahasiswa dilakukan didepan gedung DPR, Kamis (19/9/2019).

Mereka mempermasalahkan sejumlah pasal antara lain pidana terhadap pelaku penghinaan terhadap Presiden. Pasal itu dianggap bertentangan dengan amanat reformasi dan demokrasi. Sebab, pasal bernuansa olonial ini dianggap digunakan Pemerintah untuk membungkam kritik.

Sumber:cnbcindonesia.com/ Kompas.com

Penulis: Nur Iman.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.