Pemalang, Mediakita.co – Seknas Jokowi Jawa Tengah menyampaikan keprihatinannya terhadap serangkaian aksi teror dalam satu minggu ini yang memakan belasan korban jiwa dan puluhan lainnya luka-luka khususnya yang terjadi di Depok, Sidoarjo dan Surabaya.
Dalam keterangan persnya, Bambang Mugiarto, selaku Ketua Umum Seknas Jokowi Jawa Tengah, merasa kecewa terkait belum disahkannya RUU Anti-Terorisme. Hingga akhirnya terjadi kerusuhan di Mako Brimob yang dilakukan oleh nara pidana teroris, serangan bom bunuh diri di tiga gereja di Surabaya, Sidoarjo dan Mapolrestabes Surabaya.
Mugiarto, juga membandingkan dengan UU MD3 yang dengan cepatnya disahkan. “UU MD3 yang hampir seluruh isinya mengedepankan kepentingan anggota dewan cepat sekali di sahkannya. Sedangkan RUU Anti-Terorisme yang menjadi kepentingan rakyat sampai hari ini belum disahkan. Apa mau menunggu 100 korban jiwa lagi untuk mensahkan RUU Anti-Terorisme?”, kata Bambang Mugiarto, dalam keterangan persnya.
Belum disahkannya RUU Anti-Terorisme, membuat pemerintah tidak maksimal dalam penanganan tindak pidana terorisme, karena secara praktis aparat hanya berdasar kepada UU lama, yakni UU Nomor 15 tahun 2003. Ia percaya pemerintah melalui aparat akan maksimal menangani tindak pidana terorisme jika RUU itu disahkan.
Sebelumnya, beberapa hari yang lalu terjadi kerusuhan yang dilakukan oleh nara pidana teroris di Mako Brimob yang mengakibatkan lima anggota polisi dan satu napi tewas. Kemudian tiga ledakan bom di tiga gereja di Surabaya pada Minggu pagi, saat para jemaat hendak melakukan ibadat yang memakan belasan korban jiwa, dan puluhan luka-luka. Sementara yang terakhir, pada pagi ini, serangan bom kembali terjadi di Mapolrestabes Surabaya.
Seknas Jokowi Jawa Tengah, melalui Bambang Mugiarto menyampaikan pernyataan sikapnya terkait dengan peristiwa aksi teror belakangan ini. Berikut pernyataan sikap Seknas Jokowi Jawa Tengah terkait aksi teror:
1. Berbelasungkawa sedalam-dalamnya terhadap keluarga dan kerabat korban yang merenggang nyawa akibat serangkaian serangan teror.
2. Mengecam keras rangkaian aksi teroris yang terjadi di Mako Brimob, Depok, di tiga gereja di Surabaya Minggu pagi, dan di Mapolrestabes Surabaya, Senin pagi. Bahwa memperjuangkan suatu ideologi merupakan kewajiban intelektual, namun tidak dibenarkan jika perjuangan itu sampai menimbulkan hilangnya nyawa manusia yang tidak berdosa.
3. Mendukung penuh Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut tuntas rangkaian peristiwa serangan terorisme dan mengejar sel-sel tidur teroris yang banyak diyakini masih ada di beberapa provinsi di Indonesia.
4. Mendesak DPR RI untuk segera mensahkan RUU Anti-Terorisme dalam rangka menjamin perlindungan hak-hak konstitusional seluruh warga Negara Indonesia, dalam hal ini adalah hak untuk beribadah secara aman dan nyaman.
5. Mendukung penuh langkah Presiden Joko Widodo untuk segera menerbitkan Perpu jika DPR tidak segera mensahkan RUU Anti-Terorisme pada masa sidang berikutnya pada bulan Juni 2018.
6. Menyerukan kepada seluruh media, baik elektronik, cetak maupun media on line untuk tidak menampilkan dan mengambil tokoh atau ulama yang memiliki kecendurungan menebar kebencian rasial, menghasut dan memprovokasi sebagai narasumber primer.
7. Mengajak seluruh warga Indonesia untuk merangkul seluruh elemen, baik pemerintah; tokoh daerah; ormas; organisasi keagamaan; kelompok masyarakat di seluruh daerah untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa guna memperkecil akses masuk bagi sekelompok orang atau perorangan yang memiliki ideologi radikalisme dan memiliki afiliasi dengannya di daerah-daerah.