Pertama Kali, Disdukcapil Adakan Operasi Yustisi. Puluhan Orang Terjaring. Ini Dendanya!

Mediakita.co – Puluhan warga masyarakat terjaring dalam Operasi Yustisi yang diadakan di Jalan Piere Tendean Taman oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pemalang Jawa Tengah, Jum’at (04/08)

Operasi Yustisi yang diadakan kali ini adalah yang pertama di Kabupaten Pemalang yang melibatkan personil gabungan dari Satpol PP 13 Personil, Polsek Taman 2 Personil Kanit Sabhara Aiptu Suaryono dan Kasi Humas Aiptu Sudiro serta Diskucapil  3 orang.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk (Disdukcapil) Kabupaten Pemalang yang diwakili Momo S. menyatakan dalam operasi Yustisi ini warga yang tidak membawa KTP tidak dikenakan sangsi/denda namun hanya didata atau dilakukan pembinaan.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil ‘Edy menjelaskan untuk kedepannya apabila warga masyarakat yang terkena operasi yustisi bila tidak membawa KTP sesuai dengan Perda No 1 tahun 2014 pasal 55 akan dikenakan sangsi/denda Rp.50.000, namun demikian tergantung Hakim yang akan memutuskan.

Kapolsek Taman melalui Kasi Humas Aiptu Sudiro yang juga ikut membantu dalam giat operasi tersebut menyatakan setiap warga yang keluar rumah atau bepergian hendaknya selalu membawa identitas baik KTP ataupun surat-surat lainnya.

“Hal ini penting karena untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan misalnya terkena musibah/kecelakaan dijalan akan cepat teridentifikasi,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.