Pilkada Pemalang, Setelah Deklarasi Agung Mansur Daftar Ke KPU

PEMALANG, mediakita.co – Ratusan kader dan simpatisan hadiri acara deklarasi Pasangan bakal Calon Bupati Agung Mukti Wibowo dan Calon Wakil Bupati Mansur Minggu (06/09/2020) Selepas deklarasi politik, pasangan Cabub dan Cawabup mendaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pemalang.

Di penghujung acara deklarasi yang dipandu oleh Sekretaris DPC PPP Fahmi Hakim, mendaulat ibunda Hajah Rukayah untuk memotong tumpeng dan diserahkan kepada putranya Agung Mukti Wibowo. Saat itu juga Agung mencium tangan ibundanya untuk meminta doa restu mendaftar ke KPU sebagai calon bupati.

Seluruh anggota koalisi partai pengusung dan hadir dalam pendaftaran, yakni pengurus DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Gerindra, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Hanura dan Partai Berkarya. Hadir juga mantan Sekda Pemalang Budi Raharjo yang duduk di kursi kehormatan.

Mbangun Deso Noto Kota

Pasangan Agung-Mansur (AMAN) mengendarai becak dari posko pemenangan menuju kantor KPU kabupaten Pemalang dikawal oleh ratusan simpatisan. Namun karena ketentuan Peraturan KPU, hanya 27 orang yang diperbolehkan masuk untuk memyaksikan penyerahan berkas pendaftaran.

Bacaan Lainnya

Pada prinsipnya semua tahapan pelaksanaan pemilihan Bupati dan wakil Bupati menerapkan protokol kesehatan Covid-19 termasuk ditahapan pendaftaran Bapaslon, ini sudah diatur dalam PKPU no. 10 tahun 2020 atas perubahan PKPU no. 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada serentak ditengah bencana non alam atau Covid-19.

DI hadapan pendukung dan simpatisan, Agung Mukti Wibowo berpesan agar tetap solid dan bergerak untuk memenangkan Agung-Mansur (Aman) sebagai Bupati Pemalang Periode 2021-2025. Menurut Agung, Pemalang perlu pembenahan dengan memiliki pemimpin yang baik dan amanah. “Dengan motto ‘mbangun deso noto kota’ sehingga kemenangan kontestasi ini tidak lagi ditawar,” katanya.

Protokol Kesehatan

Komisioner KPU Kabupaten Pemalang Harun Gunawan menyampaikan, “Dalam PKPU diatur bahwa penyelenggara, partai politik pengusung dan Bapaslon untuk benar-benar menerapkan protokol covid-19 sebagai upaya pencegahan terhadap wabah tersebut. Di antaranya pembatasan Tim yang hadir dalam proses pendaftaran yaitu hanya Bapaslon, ketua dan sekretaris parpol pengusung dan LO. Disamping pembatasan yang hadir dalam pendaftaran juga ada kewajiban semua yang terlibat dalam pelaksanaan pendaftaran untuk menggunakan APD. Minimal pakai masker.”

Penerapan protokol kesehatan mutlak diberlakukan untuk mencegah dan menghambat persebaran Covid-19, terlebih dalam proses Pilkada berpotensi untuk terjadi pengumpulan massa.

Penulis : Teguh Santoso

Pos terkait