ajibpol
PERISTIWAPOLITIK

Putus : Hadapi Pandemi Corona, DPR Setuju Pilkada Serentak 2020 Ditunda

NASIONAL, mediakita.co-Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020, resmi ditunda. Penundaan Pilkada 2020 tersebut diputuskan setelah Rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR RI dengan KPU RI, Bawaslu, DKPP dan Mendagri.

Berikut hasil kesimpulan rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan menteri dalam negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI Senin 30 Maret 2020.

Kesimpulan rapat kerja/rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI dengan menteri dalam negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI Senin 30 Maret 2020 1. Melihat

  1. Perkembangan pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum terkendali dan demi mengedepankan keselamatan masyarakat, Komisi II DPR RI menyetujui penundaan tahapan Pilkada Serentak yang belum selesai dan belum dilaksanakan
  2. Pelaksanaan Pilkada lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah dan DPR
  3. Dengan penundaan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, maka Komisi II DPR RI meminta pemerintah untuk menyiapkan payung hukum berupa Peraturan Pemerintah penggantu Undang-Undang (PERPU).
Baca Juga :  Tersandera Aturan, Bambang Mugiarto (BM) Batal Dicalonkan Independen ?

Dengan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, Komisi II DPR RI meminta kepada kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020 merelokasikan dana Pilkada Serantak 2020 yang belum terpakai untuk penanganan pandemi Covid-19

Berita acara rapat tersebut ditanda tangani oleh Mendagri M. Tito Karnavian, Ketua Rapat Ahmad Doli Kurnia Tanjung Ketua KPU RI, Arief Budiman, Ketua Bawaslu RI Abhan dan Plt Ketua DKPP Prof. Dr. Muhamad..

Dog, Hadapi Pandemi Corona, Pilkada Serentak 2020 Resmi Ditunda
Dog, Hadapi Pandemi Corona, Pilkada Serentak 2020 Resmi Ditunda

Artikel Lainnya