Update Corona 30 Maret : Tambah 129 Orang, Total 1414 Kasus, Jabar tertinggi. Pemerintah Siapkan PP Lockwon

Update Corona 30 Maret : Tambah 129 Orang, Total 1414 Kasus, Jabar tertinggi. Pemerintah Siapkan PP Lockwon
Update Corona 30 Maret : Tambah 129 Orang, Total 1414 Kasus, Jabar tertinggi. Pemerintah Siapkan PP Lockwon

NASIONAL, mediakita.co Pemerintah hari ini merilis data terbaru terkait jumlah positif corona di Inonesia, Senin (30/03/2020). Hingga siang ini, akumulasi penambahan kasus baru sebanyak 129 orang sehingga menjadi 1.414 orang.

Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, “Ada penambahan 129 orang sehingga menjadi 1.414, total sembuh 75 orang, kematian 122 orang,” katanya.

Dalam laporannya, Yuri menyampaikan penambahan kasus baru paling banyak berasal dari provinsi Jawa Barat. Menurutnya, ada penambahan 25 orang di Jawa Barat. Dengan demikian maka jumlah keseluruhan menjadi 180 kasus terinfeksi virus corona di Jawa Barat.

Menyusul pada posisi ke dua adalah DKI Jakarta. Penambahan kasus baru sebanyak 24 orang sehingga total di DKI sampai hari ini sejumlah 698 orang. Meski demikian, DKI masih menjadi yang terbanyak pertama secara kumulatif.

Privinsi Banten menduduki peringkat ke tiga dengan 22 kasus baru. Saat ini, total kasus positif corona di Banten mencapai 128 orang. Disusul Jawa Tengahdengan tambahan 17 kasus atau total sebanyak 81 orang.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md menyebut tengah menyiapkan payung hukum berkaitan dengan karantina wilayah (lockdown). Hal iru disampaikan sebagai langkah pemerintah untuk memberikan payung hukum karantina wilayah menghadapi pandemi corona.

“Sekarang ini kami sedang menyiapkan (aturan) lockdown, yang dalam bahasa resmi hukum Indonesia karantina kewilayahan,” katanya dalam konferensi pers yang disiarkan secara langsung kepada wartawan, Jumat (27/3/2020).

Langkah itu diambil pemerintah pusat merespon adanya sejumlah daerah yang mulai melakukan pembatasan. Dalam aturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, disebut Mahfud, sudah diatur tetapi, diperlukan implementasi dalam PP.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.