Pekalongan, Mediakita.co– Dua pemuda nekat mencuri kotak amal di penampungan air bersih Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Wiradesa. Lantaran tak memiliki uang untuk membeli Miras (12/8).
Namun apes, aksi keduanya kepergok warga dan berhasil menangkapnya. Kedua pelaku adalah Muhtamarudin (17) dan M. Aenur Huda (19) merupakan warga Desa Jambe, Kecamatan Wonokerto.
Mereka melancarkan aksinya sekitar pukul 23.30 WIB. Informasi yang diperoleh, aksi pencurian itu berawal saat kedua tersangka baru pulang dari Kota Pekalongan. Saat itu Muhtamarudin minta berhenti untuk cuci kaki di penampungan air bersih Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Wiradesa. “Setelah itu saya melihat kotak amal di atas keran air. Kemudian muncul niat untuk mengambilnya. Lalu saya bilang kepada Huda yang saat itu sedang menunggu diatas motor,” ungkap Muhtarudin.
Setelah itu, lanjut dia, Huda setuju untuk mengambilnya dan langsung turun dari motor untuk menjebol kotak amal tersebut. Sementara dirinya menunggu di atas motor. “Huda yang narik kotak amal tersebut, sehingga baut penguncinya lepas.
Setelah itu diberikan kepada saya dan kami kabur,” terangnya. Apes, saat berusaha kabur itu sejumlah warga mengetahui mereka membawa kotak amal tersebut. Sehingga warga tersebut mengejar dan meneriakinya maling. “Baru sekitar 200 meter motor kami mogok dan akhirnya kami ditangkap, kemudian kami diserahkan ke polisi,” jelasnya.
Pemuda putus sekolah itu mengaku sudah dua kali tertangkap polisi. Sebelumnya, dia tertangkap karena mencuri komputer. “Itu sudah lama (pencurian komputer). Rencananya mau buat minum (mabuk). Tapi keburu ketangkep warga,” ujarnya.
Wakapolres Pekalongan Kompol Widiantoro mengungkapkan, selain mengamankan kedua pelaku, pihaknya juga mengamankan kotak amal besi serta sejumlah uang isinya. “Padahal isinya cuma Rp 70 ribu, kok tega ngambil,” tanyanya kepada tersangka.
akibat perbuatannya Para tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Pekalongan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya akan dikenai Pasal 363 KUHPidana mengenai pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (MK 016)