Nasional, Mediakita.co,- Selama penelusuran di bulan Janauri 2020, Satgas Waspada Investasi menemukan 120 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Demikian dirilis siaran pers OJK, Kamis (30/01/20).
“Banyak kegiatan fintech peer to peer lending ilegal pada website, aplikasi atau penawaran melalui sms yang beredar. Masyarakat selalu kami minta waspada agar memanfaatkan daftar fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK,” ungkap Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing.
Menurut Tongam, masyarakat juga harus terus diinformasikan untuk berhati-hati memanfaatkan mudahnya penawaran meminjam uang dari perusahaan fintech peer to peer lending mengingat tanggungjawab dalam pengembalian dana yang dipinjam.
“Meminjam uang dimanapun harus bertanggungjawab untuk membayarnya. Bahayanya jika meminjam di fintech peer to peer lending ilegal masyarakat bisa jadi korban ancaman dan intimidasi jika menunggak pinjaman,” imbuhnya.
Sebelumnya, pada tahun 2019, Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan 1494 fintech peer to peer lending ilegal. Total yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 s.d. Januari 2020 sebanyak 2018 entitas. (sf/Mediakita.co).