Sebut Gugatan AD/ART PD Tak Ada Gunanya, Yusril : Pak Mahfud Politisi atau Negarawan ?  

Sebut Gugatan AD/ART PD Tak Ada Gunanya, Yusril : Pak Mahfud Politisi atau Negarawan ?  
Yusril Ihza Mahendra, (Foto :Antarakalsel/ firman)

JAKARTA, mediakita.co-Advokat Yusril Ihza Mahendra menanggapi penilaian Mahfud MD atas gugatan empat mantan kader PD yang menggandengnya untuk melakukan gugatan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA) tak ada gunanya. Yusril meminta, Menko Polhukam Mahfud MD tak usah banyak komentar.

Yusril berharap, Mahfud dalam posisi sebagai bagian dari pemerintah dapat bersikap netral dan menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut ke MA. Apalagi menurut dugaannya, Mahfud belum membaca isi Permohonan Uji Formil dan Materil AD/ART Partai Demokrat yang diajukannya.

“Dibalik semua itu, sebaiknya Pak Mahfud sebagai Menko Polhukam tidak banyak berkomentar terhadap sebuah perkara yang dalam proses diperiksa oleh Mahkamah Agung. Pemerintah sebaiknya bersikap netral,” kata Yusril, Kamis (30/9/2021).

Dalam penyelenggaraan negara, menurut Yusril, parpol memiliki peran besar. Sementara, sejauh ini kebijakan partai cenderung didominasi elit. Akibatnya, partai lebih bersifat monolitik, oligarkis dan nepotis. Dalam kondisi demikian, negara disebutnya tak akan sehat dan demokratis.

“Kalau dilihat dari perspektif ini, uji materi ini bukan tidak ada gunanya, malah sangat besar manfaatnya. Jadi, dimana posisi Pak Mahfud : politisi atau negarawan ? ” kata Yusril, menanyakan.

Bacaan Lainnya

Pernyataan Yusril ini disampaikan untuk menanggapi pernyataan Mahfud. Menurut Mahfud, baik dikabulkan ataupun ditolak Mahkamah Agung, gugatan Yusril tak akan ada gunanya. Sementara, jika dikabulkan, Demokrat hanya diminta memperbaiki AD/ART dan kepemimpinan tetap dipegang Agus Harimurti Yudhoyono.

“Begini ya, kalau secara hukum, gugatan Yusril ini ndak akan ada gunanya, karena kalaupun dia menang tidak akan menjatuhkan Demokrat yang sekarang,” kata Mahfud.

Mahfud kemudian mengungkap alasan gugatan itu tak ada gunanya. Dia mengatakan judicial review (JR) hanya berlaku ke depan dan tak mengubah keputusan yang telah ada.

Kalaupun Yusril menang menurut hukum, Mahfud mengatakan bahwa kemenangan itu berlaku ke depan. Artinya, menurutnya paling isi AD/ART yang harus diperbaiki.

“Ndak akan membatalkan pengurus, ndak akan mengubah susunan pengurus sekarang, putusan itu ya menolak atau mengabulkan. Kalau mengabulkan ndak akan ada gunanya juga karena pengurus sekarang tetap dia yang sah ini, tetap dia si Agus Harimurti dan dia akan tetap memimpin,” jelas Mahfud.

“Lalu yang kedua yang digugat ini kayaknya kalau hukum tata usaha negara itu yang digugat itu seharusnya SK menterinya dibawa ke PTUN. Ini kok AD/ART bisa di-judicial review? Ini dalam ilmu hukum memang terobosan,” tambahnya.

 

Pos terkait