ajibpol
NASIONALPERISTIWAPOLITIK

Sebut Pemerintah Pusat Kehilangan Wibawa, Netizen Ke Fadli Zon: Bukannya Bersatu Memikirkan Rakyat Malah Ribut Aja Di Medsos

NASIONAL, Mediakita.co – Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari UU Karantina Kesehatan, sebagai langkah persiapan penerapan karantina wilayah. Hal itu sebagai bagaian dari upaya penanggulangan wabah virus Corona.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPR RI Fadli Zon kembali melontarkan kritikan pada pemerintah pusat yang dinilai kehilangan wibawa dan dagelan menangani wabah virus corona (Covid-19) di Tanah Air.

Melalui akun Twitternya, politisi Partai Gerindra ini mengatakan, “ Pemerintah pusat bahkan kehilangan wibawa dan kepercayaan dari publik dalam penanganan Covid-19,” cuit Fadli yang diunggah pada Ahad (30/3/2020).

“Selain buang-buang waktu dua bulan lebih, pernyataan menteri-menteri tertentu juga dianggap menyesatkan dan dagelan”, tulis akun @Fadlizon

Cuitan Fadli Zon tentang menteri-meteri dianggap meyesatkan dan dagelan menimbulkan berbagai respon dari warganet.

“Ini apaan bung… Apakah haruss suspect dulu bru bsa???.” tulis akun @Ikhsan877

Tulis akun @suparya49043947 “kata “ BANGSAT “ bukanya bersatu memikirkan rakyat malah ribut aja di medsos. Sumbangin itu semua gajimu selama 5 bulan aja mau gak….?????!!!!

Namun pada saat yang sama, keterangan pemerintah tersebut membongkar ketidakmatangan perencanaan selama ini dalam penanganan Covid-19. Menurutnya jika karantina wilayah sejak awal telah menjadi salah satu opsi di meja Presiden Jokowi. Maka penyusunan PP tersebut seharusnya dapat dimulai lebih cepat, setidaknya sejak 2 Maret lalu ketika kasus positif pertama Covid-19 diumumkan.

Baca Juga :  Ada Warga Positif Covid-19, Desa Di Warungpring Pemalang Lockdown

“Namun, ironisnya hal tersebut baru mulai digodok setelah jumlah kasus Covid-19 menginjak angka ribuan. Apa yang dilakukan pemerintah dalam menghadapi wabah ini too little and too late (sedikit tapi terlambat),” katanya.

Seharusnya, di tengah situasi sangat darurat, pemerintah tak perlu menunggu PP selesai untuk menetapkan status karantina wilayah (lockdown) atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

UU Nomor 6/2018 tentang Karantina Kesehatan sebenarnya sudah cukup menjadi dasar konstitusional bagi pemerintah untuk menetapkan status karantina wilayah atau PSBB. Dalam pasal 98, dikatakan UU tersebut berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 8 Agustus 2018. Bukan disebut berlaku ketika peraturan pelaksana selesai disusun.

Berlaku dan bisa diterapkannya suatu UU tidak ditentukan peraturan di bawahnya (PP). Kecuali ada ketentuan yang mengatur secara tegas. Idealnya UU Nomor 16/2018 sudah dilengkapi PP sebagai pelaksana.

“Tapi saat ini kondisinya jauh dari ideal dan mendesak perlu kebijakan tegas pemerintah pusat,” ungkapnya.

Ketidaktegasan pemerintah pusat selama ini mengakibatkan sejumlah kepala daerah berani mengambil inisiatif masing-masing menerapkan local lockdown. Meskipun menurut UU Karantina Kesehatan pasal 49 -terlepas dari perbedaan istilah- penetapan tersebut merupakan wewenang pemerintah pusat.

Baca Juga :  Industri Jadi Sektor Paling Berkembang di Pemalang

Editor : Teguh Santoso

Artikel Lainnya