PEMALANG, mediakita.co – Inspektorat Kabupaten Pemalang kembali memanggil beberapa warga dan perangkat Desa Jatirejo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang, terkait adanya dugaan pungli program operasi nasional agraria (PRONA). Senin kemarin (6/2/2017)
Salah seorang warga Rudi (26) menuturkan bahwa, pemanggilan ini merupakan kedua kalinya, yang sebelumnya pernah dilakukan di tahun 2016.
“Pemanggilan kedua ini tentang informasi lanjutan yang di butuhkan pihak inspektorat, total 7 orang warga yang di panggil. Sebelumya 10 orang pernah di panggil tanggal 25 januari,” ujarnya.
Rudi juga menambahkan bahwa saat di periksa perangkat desa jatirejo tidak memberikan keterangan yang sesuai dengan di lapangan.
“Tadi perangkat desa saat di tanya itu mangkir, perangkat desa mengatakan, biaya sebesar satu juta dua ratus, itu digunakan untuk empat bidang tanah. Lah Empat bidang itu milik saya satu, adik saya satu, kakak saya dua, jadi totalnya itu empat. Padahal semua keluarga saya, yang mendaftar dimintai biaya sebesar satu juta dua ratus,”tambahnya. Rabu (8/2/2017)
Warga lain, Warkumi membeberkan saat dirinya sedang di periksa oleh pihak Inspektorat. Beberapa pertanyaan di ajukan kepada dirinya.
“Tadi sih di tanya kapan kejadiannya, bentuk penyerahannya kapan, siapa saja yang melaksanakan dan siapa yang mengikuti program tersebut, masyarakat tau ngga adanya sosialisasi prona tersebut bahwa pembuatannya gratis atau berbayar, terus siapa saja orang kenapanitian dari kegiatan tersebut,” pungkasnya.
Terkait pemanggilan dirinya dengan beberapa perangkat desa, Kepala Desa Jatirejo, Asmuni saat di mintai keterangan terkait hal tersebut enggan untuk memberikan tanggapan apapun.
“No Coment, No Coment, No Coment,”katanya.
Penulis : Fatah
Redaksi : Mediakita.co