Jakarta, mediakita.co – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi hari ini terapkan PSBB di Jakarta mulai hari ini pukul 00.00. PSBB tersebut dituangkan dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan, ‘Pembatasan Sosial Berskala Besar Penanganan Corona Virus Deases (Covid 19) Di DKI Jakarta’. Hal itu diumumkan Anies dengan tampil seorang diri dalam konferensi pers di Balaikota Jakarta kamis malam 9/04/20.
PSBB ini diberlakukan Anis Baswedan di DKI Jakarta tiga hari setelah Menkes mengabulkan permohonannya untuk memberlakukan PSBB di DKI Jakarta.
Adalah Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP Gilbert menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lamban dalam pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menanggulangi virus corona (Covid-19). Padahal, kata Gilbert, sebelumnya Anies sering menyampaikan bahwa pemerintah pusat perlu segera mengambil langkah tertentu.
“Setelah PSBB diputuskan oleh Menkes, ternyata DKI malah melaksanakannya 3 hari kemudian. Kesan lambat ini sangat terasa karena ucapannya yang selalu minta segera,” ujar Gilbert dalam keterangan tertulisnya seperti dilansir CNNIndonesia.com, Kamis (9/4).
Seperti diketahui bahwa permohonan Anies agar Jakarta mendapat status PSBB dikabulkan Menkes Terawan pada Selasa (7/4). Namun, Anies baru memberlakukan PSBB pada Jumat (10/4) atau tiga hari setelah izin diterbitkan Terawan.
Menurut Gilbert, seharusnya sebelum mengajukan permohonan PSBB, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di bawah Anies sudah menyiapkan segala hal teknis dengan matang. Namun, realitanya tidak demikian.
“Seharusnya SKPD terkait sudah disiapkan untuk menyikapinya, terutama data penerima bantuan,” ujar dia.
Menurut Gilbert, Pemprov DKI juga perlu memberlakukan transparansi penerima bantuan selama PSBB. Sebab, selama PSBB, Pemprov DKI di bawah Anies bertanggung jawab kepada 1,1 juta warga miskin penerima bantuan sosial (bansos).
Dalam pergub tersebut menurut Anies menyebutkan intinya ditetapkan pada prinsipnya bahwa seluruh masyarakat Jakarta selama 2 minggu ke depan diharapkan untuk berada di rumah, dan meniadakan kegiatan di luar.
“Prinsipnya adalah bertujuan untuk memotong, memangkas mata rantai COVID-19, di mana Jakarta merupakan epicenter dari masalah COVID ini.”
Menurut Anies PSBB tersebut bertujuan untuk menyelamatkan diri kita sendiri, tetangga, kolega, dan membuat penyebaran virus ini bisa dikendalikan. Pergub ini berlaku dari 10 April sampai 23 April mendatang.