SMRC: Ancaman Populisme Islam Bagi Demokrasi Indonesia

SMRC: Ancaman Populisme Islam Bagi Demokrasi Indonesia
SMRC: Ancaman Populisme Islam Bagi Demokrasi Indonesia

JAKARTA, mediakita.co- Saiful Mujani menyebut populisme Islam mengancam mengancam kebhinekaan Indonesia sebagai negara-bangsa dan menurunkan kualitas demokrasi. Menurutnya, populisme ini tidak hanya datang dari kelompok politik agama, melainkan juga kelompok nasionalis.

Hal itu disampaikan Saiful Mujani pada orasi Kebangsaan dalam rangka Hari Kemerdekaan Indonesia dan Dies Natalis UIN Syarif Hidayatullah di Jakarta, (18 /08/2020).

Saiful Mujani juga menyampaikan bahwa sejak 1998, demokrasi Indonesia mengalami kemajuan, terutama dalam aspek hak-hak politik. Tapi dalam 6 tahun terakhir mengalami sedikit kemunduran dalam hal-hal yang banyak berkaitan dengan kebinekaan kita sebagai negara-bangsa.

“Terlepas dari sejumlah kekurangan di sana-sini, Bangsa Indonesia cukup berhasil dalam pembangunan politik yang relevan dengan kebhinekaan sejak peralihan dari rezim Orde Baru ke Orde Reformasi.

Islamisasi Regulasi

Persoalan utama yang menurunkan kualitas kebebasan sipil yang terkait dengan kebhinekaan adalah munculnya apa yang disebut sebagai islamisasi. Namun demikian, Saiful menegaskan bahwa islamisasi pada level keluarga dan individu bukan hal yang perlu dipersoalkan.

“Yang jadi masalah bagi kebinekaan Indonesia adalah apabila Islamisasi itu merupakan produk kebijakan negara atau pemerintah meskipun hanya berlaku bagi yang beragama Islam,” kata Dosen FISIP UIN Syarif Hidayatullah ini.

dalam penjelasan berikutnya disampaikan bahwa bila itu yang terjadi, maka sesungguhnya Piagam Jakarta kembali hidup dalam demokrasi Indonesia sekarang: sebuah kebijakan negara, pusat atau daerah, yang hanya berlaku bagi orang Islam, dan tidak berlaku bagi non-Islam.

“Dengan demikian, kebijakan negara yang demikian adalah kebijakan sektarian dan diskriminatif, mengingkari konstitusi kita yang inklusif terhadap kebinekaan agama,” tegas Saiful.

Mengutip sebuah studi yang dilakukan oleh Buehler (2013), Saiful Mujani memaparkan adanya sejumlah kebijakan publik yang eksklusif, hanya mengakomodasi kepentingan satu kelompok Islam (sektarian), mendiskriminasi non-Islam, telah dibuat di banyak daerah. Dalam kurun waktu 1999-2009, setidaknya ada 169 kebijakan publik di berbagai daerah, provinsi dan kabupaten/kota, yang masuk dalam kategori kebijakan publik bersyariah.

Kedudukan Legistalor Daerah

Kebijakan publik yang ekslusif bermuatan syari’ah justru dilakukan oleh legislator daerah dari banyak partai nasionalis, bukan hanya partai berideologi Islam seperti PKS. (Buehler 2013) Kondisi ini tidak terlepas dari legislator dari partai-partai nasionalis itu, di banyak daerah, tidak peduli dengan platform partai mereka yang menjunjung tinggi kebinekaan ketika mereka dihadapkan dengan gerakan, jaringan, dan lobi kelompok Islam yang punya agenda menerapkan syariat Islam dalam kebijakan publik di daerah.

Politisi nasionalis di daerah posisinya menjadi lemah ketika dijanjikan oleh kelompok Islam itu bahwa mereka bakal mendapatkan banyak dukungan pemilih dalam pemilu. Demikian juga kepala daerah. Lebih lanjut, Saiful menyebut gejala tunduknya legislator dan kepala daerah pada agenda kebijakan syari’ah karena alasan dukungan elektoral merupakan karakteristik dari apa yang dikenal sebagai populisme Islam: keyakinan bahwa agenda-agenda dan kebijakan-kebijakan berbasis sentimen Islam yang diskriminatif terhadap non-Islam mendapat dukungan besar dari orang Islam.

Reaktualisasi Pemikiran Cak Nur dan Gus Dur

Berbasis kondisi di atas, maka reaktualisasi pemikiran para pembaru Islam Indonesia seperti mendiang Prof. Nurcholish Madjid (Cak Nur) dan mendiang KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menjadi penting dalam upaya membendung arus populisme Islam yang merusak kualitas demokrasi.

Menurut Saiful, pemikiran Nurcholish Madjid yang dimaksud adalah ide ‘desakralisasi kehidupan dunia sosial’, dan untuk pemikiran Abdurrahman Wahid adalah ‘Pribumisasi Islam’.

“Untuk mereaktualisasi pemikitan tersebut, langkah pertama, menurut Saiful adalah pendekatan kebudayaan atau Pendidikan. ,” ungkap Saiful.

Melalui pendekatan kebudayaan dan pendidikan ini agenda reaktualisasi pemikiran-pemikiran keislaman yang dapat menjadi sumber kultural untuk kembali merajut kebinekaan kita yang sudah mulai terkoyak. Pemikiran-pemikiran keislaman yang terbuka harus disuarakan kembali melalui pelbagai forum, kelompok-kelompok sosial, dan lembaga pendidikan terutama perguruan tinggi.

Saiful menambahkan bahwa wujud de-sakralisasi dalam kehidupan kebangsaan kita adalah membedakan antara doktrin dasar Islam yang sakral dengan kenyataan Indonesia sebagai sebuah negara-bangsa yang merupakan produk sejarah bangsa Indonesia yang bersifat dinamis, yang dibangun dari keragaman budaya, adat isitiadat, suku-bangsa, agama, dan faham kegamaan. Indonesia tidak sakral dan tidak boleh disakralkan. Ia ciptaan kolektif manusia Nusantara dengan segala keragaman karakteristiknya.

“Indonesia sebagai entitas profan niscaya terus berubah, dinamis, sehingga dikenal ungkapan “menjadi Indonesia,” bukan Indonesia yang sudah jadi, dan apalagi disakralkan. Bila Indonesia disakralkan, katakanlah diislamkan, maka reduksi terhadap doktrin-doktrin dasar Islam terjadi di satu pihak, dan di pihak lain mengingkari kenyataan keragaman dan dinamika dunia sosial Indonesia yang merupakan sebuah keniscayaan,” papar Saiful.

Membuka kembali ungkapan “Islam yes, partai Islam no” yang sering disuarakan oleh Cak Nur punya makna dalam dan luas. Beriman pada doktrin-doktrin dasar Islam, dan menegasikan identifikasi Islam dengan institusi-institusi buatan manusia seperti partai atau negara-bangsa. Kondisi tersebut seiring dengan pemikiran Gus Dur yang fokus pada term kontekstualisasi Islam. Islam sebagai doktrin pokok dipercaya universal tapi juga melingkup keragaman sosial budaya dalam rentang sejarah bangsa masing-masing.

Bagi Gus Dur, kata Saiful, Islam tidak identik dengan Arab. Islam universal, sementara budaya Arab adalah lokal. Islam Indonesia tidak harus, dan tidak pantas, mengikuti budaya Arab. Berislam dengan budaya Indonesia yang seharusnya dikembangkan dan digalakan umat Islam Indonesia.

Dengan mereaktualisasi pemikiran Cak Nur dan Gus Dur, Saiful Mujani memberi simpulan bahwa kontektualisasi Islam pada keragaman sosial-budaya akan melahirkan Islam yang beragam secara sosial-budaya, dan karena keragaman ini maka toleransi adalah suatu keniscayaan untuk menegakan keberagaman sosial-buadaya Islam dalam terang universalitas doktrin-doktrin dasar Islam.

Penulis : Tim Redaksi

Pos terkait