ajibpol
PEMALANG

Soal RPJMD, Ini Pendapat Ketua Fraksi Golkar

PEMALANG,mediakita.co – Perjalanan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pemalang mengalami jalan berliku. RPJMD sebelumya sempat buntu dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Pada sidang paripurna 23 Agustus 2021 yang lalu gagal digelar karena tidak kuorumnya anggota. Sebanyak 25 anggota DPRD Pemalang bolos sidang tanpa alasan yang jelas. Bahkan fraksi PDI Perjuangan dan PKB hanya hadir masing-masing 1 anggota saja, itupun mereka hadir dalam kapasitasnya sebagai pimpinan dewan.

Ironisnya tersebar di media masa bahwa hubungan eksekutif dengan legislatif tidak harmonis. Bahkan ramai dibicarakan oleh publik di ranah sosial media tentang bagiamana persepsi antara bupati dengan para ketuaketua parpol di Pemalang.

Tudingan demi tudingan mencuat satu persatu, dari pihak eksekutif dalam hal ini Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo mengatakan sudah berkomunikasi dengan dewan. Sebaliknya, dari PDI Perjuangan sebagai partai politik melalui fraksinya bersikeras bahwa tidak pernah sekalipun terjalin komunikasi.

Mediakita.co selanjutnya mewawancarai salah seorang anggota yang hadir dalam sidang RPJMD. Rabadi selaku anggota DPRD Pemalang sekaligus ketua fraksi dari partai Golkar menceritakan kronologi sidang RPJMD.

Baca Juga :  Rekrutmen Sekda Pemalang, Begini Kelanjutannya

“Selama saya menjadi dewan, baru kali ini RPJMD gagal ditetapkan dalam paripurna,” ujarnya.

Ia lantas menimpali ucapannya lagi “Dalam konstitusi kedudukan antara bupati dan dprd adalah setara. Kedua belah pihak ini seharusnya saling melepaskan egonya masing-masing. Pilkada Pemalang sudah rampung, Mas Agung sebagai bupati adalah bupatinya orang Pemalang bukan malah menjadi bupati bagi para pendukungnya saja,” ucapnya.

Setelah gagalnya paripurna, RPJMD ditetapkan melalui mekanisme rapat pimpinan. Rapat pimpinan adalah mekanisme pengambilan keputusan pada dewan yang dilakukan oleh para pimpinan dewan.

Mekanisme ini diatur pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 pasal 70 ayat 2, yang isinya Bupati/wali kota menetapkan rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD kabupaten/kota yang telah dievaluasi oleh gubernur menjadi Peraturan Daerah kabupaten/kota tentang RPJMD kabupaten/kota paling lambat 6 (enam) bulan setelah bupati/wali kota dan wakil bupati/wali kota dilantik.

“RPJMD diketok melalui rapat pimpinan, setelah para pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi yang hadir berdiskusi dengan Sekda dan Kabag Hukum,” jelasnya.

Baca Juga :  RSUD Pemalang Beri Pembinaan Para Pegawainya

Rabadi juga mengungkapkan fraksi Golkar yang hadir lengkap semata karena mengutamakan kepentingan rakyat.

Fraksi Golkar hadir dalam sidang karena kami anggota DPRD ketika disumpah harus mengutamakan kepentingan rakyat ketimbang kepentingan golongan maupun kepentingan pribadi,” ungkapnya.

Ia juga memberikan saran terkait Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang. Menurutnya Sekda harus bisa mengaktualisasikan perintah bupati.

“Seharusnya sekda mampu mengejahwantahkan perintah bupati, tapi sekda ini menurut saya kurang cakap. Pak Sekda saya mohon dengan hormat belajarlah pada para senior anda,” pungkasnya.

 

Oleh : Arief Syaefudin

Artikel Lainnya