ajibpol
BREBESDAERAH

Sosialisasi Penggunaan DD, Bupati Minta Pemdes Transparan Dalam Menggunakannya

BREBES, Mediakita.co,- Dalam melakukan sosialisasi prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2021 pada 17 kecamatan, Bupati Brebes Idza Priyanti meminta pemdes transparan dalam menggunakan Dana Desa. Dalam kondisi ditengah pandemi seperti sekarang ini Bupati ingin pemerintah desa harus selaras dengan pemerintah kabupaten dan pemerintah pusat. Agar sesuai dengan Peraturan Menteri Desa Nomor 13 tahun 2020 dan Peraturan Bupati Nomor 80 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2021.

“Desa harus melaksanakan tiga kegiatan utama skala nasional dan dalam penggunanya harus transparan. Di antara penggunaanya adalah kegiatan aman COVID-19, bantuan langsung tunai, dan pemulihan ekonomi melalui swakelola dan padat karya tunai desa,” kata Idza Priyanti, kemarin.

Lanjut Idza, Dirinya menginginkan kegiatan sosialisasi aman covid-19 terus digiatkan kepada masayarakat. Harapan kedepannya masyarakat bisa memahami apa itu covid dan bahaya dari covid itu sendiri sehingga bisa terhindar dari paparan Covid-19 ataupun penyebaran virusnya.

Bupati juga meminta, dalam sektor pendidikan harus menjadi prioritas penggunaan Dana Desa di tahun 2021. Dimana program pendidikan sepanjang hayat dengan menggunakan Dana Desa minimal satu desa sepuluh orang, dengan nilai Rp 1.500.000 per tahun per orang.

Baca Juga :  Kasus Covid Salatiga: 1 Januari, Tambah Positif 7

“Untuk semua program pendidikan, Desa harus mengalokasikan anggaran. Melalui pendidikan kejar paket yang dibiayai dengan anggaran Dana Desa per orang 1.500.000 per tahun, dan minimal 10 orang diikutsertakan dalam program tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Subagiya mengatakan, pagu indikatif Dana Desa tahun 2021 tidak jauh berbeda dengan pagu tahun anggaran 2020. Dalam penetapan RKPDesa dan APBDesa desa harus betul-betul tepat karena jumlahnya hanya turun sedikit.

“Hal ini agar penggunaan sesuai arahan dari Kementrian Desa, sehingga di kemudian hari tidak di persalahkan sebagai hal yang melawan hukum,”kata Subagiya.

Perlu diketahui untuk capaian penyaluran Dana Desa tahun 2020 Kabupaten Brebes sudah mencapai 90 persen lebih dari total Rp 492.478.504.000. Tentunta kita berharap agar semuanya segera diselesaikan di sisa waktu yang ada. (Jun/Don/Mediakita.co).

Artikel Lainnya