Staf Ahli Menkeu: Tak Ada Kebal Hukum Dalam Perppu No. 1 Tahun 2020

Nufransa Wira Sakti (Foto: Kemenkeu)

Nasional, Mediakita.co,- Pasca Pemerintah mengeluarkan Perppu No. 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), pada 31 Maret 2020, sejumlah pihak menuduh pemerintah ingin “cuci tangan”, jika ada permasalahan dikemudian hari. Tuduhan tak mendasar itu disanggah oleh Staf Ahli Menteri Keuangan (Menkeu).

Marwan Cik Asan, Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, menyoroti Pasal 27 (1) dan (2), yang membebaskan para pengelola anggaran dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan dari ancaman pidana jika mengakibatkan kerugian negara.

“Artinya, KSSK yang berisi Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Otoritas Jasa Keuangan, dan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan, tidak bisa dituntut secara perdata maupun pidana. Keempatnya menjadi kebal hukum ketika melakukan stimulus tersebut,” ujar Marwan seperti dilansir Kompas, Rabu (8/4).

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bahkan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, menyatakan gugatan tersebut terkait Pasal 27 yang dinilai memberikan kekebalan hukum kepada pejabat.

Staf Ahli Menteri Keuangan Nufransa Wira Sakti, menjawab “tuduhan” sejumlah pihak mengenai Perppu No. 1 Tahun 2020, dengan menyebut lima alasan.

Bacaan Lainnya

“Pertama, Perppu 1/2020 dikeluarkan karena pemerintah menganggap adanya kegentingan yang memaksa disebabkan adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat,” tulis Nufransa dalam Kompas, Senin (13/04/2020).

Alasan kedua, pemerintah mengeluarkan biaya untuk menyelamatkan negara, dan ada tiga fokus utama dalam menyelamatkan negara dari pandemi Covid-19, yakni: keselamatan jiwa dan kesehatan masyarakat, jaring pengaman sosial dan pemulihan ekonomi bagi yang terdampak.

Selanjutnya, pemerintah tidak melindungi mereka yang melaksanakan tugas dengan itikad tidak baik dan tidak sesuai ketentuan peraturan perundangan Perppu ini dibagi dalam dua kelompok besar yaitu kebijakan keuangan negara yang mengatur bidang penganggaran dan pembiayaan, bidang keuangan daerah dan bidang perpajakan serta kebijakan stabilitas sistem keuangan yang mengatur perluasan kewenangan Komite Stabilitas Sektor Keuangan, penguatan kewenangan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan, serta pemberian pinjaman kepada LPS. Dapat terlihat bahwa Komite Stabilitas Sektor Keuangan yang terdiri dari Kementerian Keuangan, BI, OJK dan LPS adalah pihak yang disebutkan dalam Perppu ini.

“Keempat, telah ada UU lain yang mengatur perlindungan hukum Upaya perlindungan hukum kepada otoritas yang berwenang dalam pengambilan kebijakan sesuai undang-undang sudah tercantum juga telah tercantum dalam UU yang lain, Tercatat ada tiga UU lain selain UU KUHP sebagaimana disebutkan sebelumnya,” ungkap Nufransa.

Alasan terakhir yang dikemukakan mantan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu itu adalah Perppu harus memiliki kepastian hukum Dalam Perppu terdapat berbagai peraturan dan regulasi yang kemudian akan diatur dalam peraturan setingkat Presiden maupun Menteri. Dengan kata lain, dalam pelaksanaan Perppu, Pemerintah akan menerbitkan berbagai keputusan dan melakukan berbagai tindakan.

“Pasal itu digunakan untuk menjaga stabilitas dalam pelaksanaan Perppu,” tutup Nufransa. (sf/Mediakita.co).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.