ajibpol
PEMALANG

Termasuk Pungli : Jual Beli LKS Sejumlah SD di Pemalang Dikeluhkan   

PEMALANG, mediakita.co- Orang tua siswa mengeluhkan adanya praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di sejumlah Sekolah Dasar di Kabupaten Pemalang.

Meskipun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan, praktik jual beli LKS yang dilakukan sekolah dan biasanya bekerja sama dengan penerbit atau pihak ketiga lainnya merupakan pungutan liar (pungli).

Praktik jual beli LKS mengemuka pertama kali di group WhatsApp Info Desa 222, Kecamatan 14. Salah seorang anggota mempertanyakan.

“Selamat Siang sedulur Semuanya barang kali digrup ini ada yang bekerja di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang mohon Informasinya apakah Di sekolah Negeri (SD/SMP) masih di perbolehkan menjual Buku LKS kepada siswa?,” tanya salah seorang anggota  berinisial K, Rabu (13/07/2022).

“Padahal sudah ada dana BOS apabila ada sekolah negeri yang menarik iuran untuk membeli LKS apakah ini termasuk Pungli?,”tambahnya.

Pertanyaan tersebut mendapat tanggapan serius dari anggota. Menyusul sejumlah data yang mengemuka, Bahwa jual beli LKS juga terjadi diwilayah lain.

Menurut KA, keluhan jual beli LKS dia terima dari seorang ibu yang wali murid SD 01 Desa Suru Kecamatan Bantarbolang berinisial KM. Di SD tersebut, KM mengaku siswa (anaknya) diminta membeli LKS Matematika dan IPA, masing-masing seharga 10 ribu.

Baca Juga :  Gus Yasin Soroti Kemiskinan Ekstrem di Pemalang

“Emang selama ini buku LKS gratis ? Wong setiap per semester anak-anak saya yang SD buku LKS bayar/beli perbuku 10 ribu” tanya seorang angora group berinisial FB, menanggapi.

Fb mengaku putra-putrinya menempuh pendidikan di salah satu SD di Mulyoharjo, Kecamatan Pemalang. Menurutnya, setiap semester harus/wajib beli LKS walaupun terpaksa dibayar dengan nyicil.

Hal serupa terjadi di SDN Desa Lowa, Kecamatan Comal. Wali murid kelas 5 berinisial HR mengaku putranya diwajibkan membeli LKS.

“Khusus kelas 5 dimintai atau disuruh ngambil buku LKS semua tanpa terkecuali. Info kelas yang lain juga disuruh ngambil LKS juga,” kata HR, kepada mediakita.co.

Selain LKS, di SD Lowa Comal ini juga mewajibkan membeli kaos seragam olah raga. Menurut HR, anaknya kini juga diminta pesen kaos olahraga.

“Kaos olahraga anak dari dulu juga sudah ada, tapi sekarang di woro-woro,” keluhnya menambahkan.

Dari tiga sumber mediakita.co ini, telah mewakili tiga wilayah Pemalang. Yakni wilayah Pemalang selatan, kota dan Pemalang wilayah Timur.

Baca Juga :  Kinerja Satpol PP Lemah, Demo HMI Pemalang Tuntut Kemaksiatan Disikat

Dari sampling Wilayah ini, diduga kasus serupa terjadi di banyak sekolah.  Meskipun hal ini telah dilarang melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 51/2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Saat mediakita.co mintai tanggapan melalui sambungan telepon, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang, Abdul Rachman menyatakan akan memanggil kepala sekolah bersangkutan.

“Besok saya panggil KS (Kepala Sekolah) SDN 1 Suru,” jawab Abdul Rachman, kepada mediakita.co singkat, Rabu (13/07/2022).

Hingga berita ini diturunkan, pertanyaan apa sangsi yang diberikan atas dugaan tindak pidana pungli di sekolah belum dijawab.

 

Laporan : Arief Syaefudin

Artikel Lainnya