SEMARANG, mediakita.co- Dalam sidang pertama tersangka Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, terungkap fakta baru.
Fakta tersebut adalah adanya 7 orang pejabat eselon 2 Pemkab Pemalang yang ikut melakukan suap terhadap Bupati, Mukti Agung Wibowo. Hal itu diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Joko Hermawan.
“Total ada 11 pejabat yang memberi suap kepada tersangka. Pemberian uang, melalui orang kepercayaan bupati, Adi Jumal Widodo,” kata JPU KPK dalam sidang.
Dalam memberikan suap, ada dua 2 cara. Pertama, mereka yang memberi sebelum dilantik dan yang kedua, memberikan setelah dilantik.
Pejabat yang memberikan uang suap sebelum dilantik ada 2 orang. Antara lain, Sodik Ismanto (Sekretaris DPRD) dan Slamet Masduki (PJ Sekda).
Kedua pejabat ini memberikan uang suap yang berbeda. Sodik Ismanto memberikan 100 Juta Rupiah dan Slamet Masduki memberikan uang 219 Juta Rupiah.
Kemudian 9 pejabat lainnya memberikan suap pasca (setelah) dilantik. Kesembilannya, yaitu:
1. Yanuarius Nitbani (Kepala Diskominfo), 350 Juta Rupiah;
2. Sugiyanto (Kepala BPBD), 240 Juta Rupiah;
3. Moh. Saleh (Kepala DPUPR), 100 Juta Rupiah;
4. Raharjo (Kepala DLH), 50 Juta Rupiah;
5. Suhirman (Kepala Dispermasdes), 100 Juta Rupiah;
6. Mubarak Ahmad (Kepala Bapenda), 100 Juta Rupiah;
7. Moh. Ramdon (Kepala Disperkim), 100 Juta Rupiah;
8. Bambang Haryono (Kepala Bakesbangpol), 100 Juta Rupiah;
9. Abdul Rachman (Kepala Dindikbud), 100 Juta Rupiah.
Para pejabat ini merupakan hasil seleksi lelang jabatan yang dilakukan oleh Bupati, Mukti Agung Wibowo. Selain jabatan yang telah disebutkan, ada 1 jabatan lain yang juga ikut dilelang, kepala dinas kesehatan.
Formasi Kepala Dinas Kesehatan Pemalang, didaftar oleh 3 orang pejabat, Akhmad Sarifudin, Darmanto dan Yulies Nuraya. Setelah proses rampung, nama Yulies Nuraya kemudian tampil dan dilantik menjadi Kepala Dinkes Pemalang.
Dalam kasus sendiri, KPK telah menetapkan 6 orang tersangka yang mana 4 diantaranya adalah pejabat eselon 2 (Yanuarius Nitbani, Slamet Masduki, Sugiyanto dan Moh. Saleh). Kemudian 2 orang lainnya adalah Mukti Agung Wibowo dan Adi Jumal Widodo.
Saat Ketua Majelis Hakim, Bambang Setyo Widjanarko, menanyakan mengenai tentang kemungkinan adanya penetapan tersangka baru. JPU KPK pun memberikan jawaban.
“Kalau itu, nanti,” jawab JPU KPK, Joko Hermawan.
Oleh: Arief Syaefudin