Tim Gabungan Penegakan Hukum Protokol Covid-19 Kab. Pemalang Terbentuk

PEMALANG, mediakita.co – Pandemi Covid-19 yang masih terus mengancam, di kabupaten Pemalang telah terbentuk Tim Gabungan Penegakan Hukum Protokol Covid-19. Pembentukan Tim tersebut mengacu pada Inpres No 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease/Covid 2019.

Pembentukan tim dipimpin oleh Sekda. H Moh Arifinbertempat di Aula Sasana Bakti Praja Pendopo Kab. Pemalang, Selasa (01/09/2020).

Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Tim Gabungan dibentuk untuk meningkatkan disiplin dan menegakkan hukum protokol kesehatan terkait Covid-19, dengan payung hukum Perbup No 45.2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Anggota Tim Gabunngan terdiri atas jajaran Polres, Kodim, Kejari, Pengadilan Negeri Pemalang dan Satuan Pamong Praja Kab. Pemalang.

Kepala Satpol PP kab. Pemalang, Wahyu Sukarno menyatakan, “Kami jajaran Satpol PP Kab. Pemalang akan melaksanakan tugas yaitu, Penegakan Hukum, untuk itu kami meminta kepada masyarakat Pemalang agar patuh dengan himbuan Pemerintah dalam hal protokol kesehatan,” tandasnya.

Bacaan Lainnya

Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan Muatan Perbup 45/2020 Kabupaten Pemalang mengatur dan memperingatkan kepada masyarakat pemalang agar patuh terhadap aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang. Dan, jika terkait sanksi pelanggaran yang berkaitan dengan denda, Sekda menyampaikan, “Nanti akan diberlakukan kalau memang itu yang membuat jera bagi Pelanggar, kami tetap berharap tidak usah sejauh itu masyarakat sudah sadar dan mematuhi protokol kesehatan, ” pungkasnya.

Penulis : Teguh Santoao

Pos terkait