PEMALANG, mediakita.co- Kasus penurunan baliho ‘Ndoro Nur’ kembali bergulir. Menurut tim hukum ‘Ndoro Nur’ merasa keberatan dengan alasan pencopotan yang diutarakan dan menilai dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu telah melakukan tindakan yang diskriminatif.
Dalam audiensi yang dilaksanakan pada hari Senin (15/5/2023) yang bertempat di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pemalang, menyatakan bahwasnya penyedia jasa (vendor) baliho ‘Ndoro Nur’ telah melaksanakan perizinan dan kewajiban pajak yang menjadi syarat memasang baliho.
“Sudah dipenuhi kewajibannya. Dari perizinan hingga pajak reklame,” kata Eko Kusworo Nugroho, Tim Penasihat Hukum ‘Ndoro Nur.’
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Pemalang, Khaeron, berdalih, dicopotnya baliho ‘Ndoro Nur,’ dikarenakan banyaknya protes dari masyarakat.
“Maka dengan adanya protes itu, kami turunkan. Karena ramai dimasyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, alasan penurunan baliho ‘Ndoro Nur,’ yaitu karena letaknya tidak sesuai zona. Selain itu, tidak ada perizinan dan pajaknya.
Pihak ‘Ndoro Nur’ pun mengklaim bahwa DPMPTSP Pemalang telah melakukan tindakan yang diskriminatif.
“Kalau mengacu UU (Undang-undang) pelayanan publik itu tidak ada yang namanya pembeda-bedaan, tidak ada diskriminasi. Harusnya, kalau mau menertibkan ya semuanya,” ucap Eko Kusworo Nugroho.
Oleh: Arief Syaefudin