Verifikasi Berbelit, Hanya 60 persen Dana Desa Sampai di Desa

Verifikasi Berbelit, Pencairan Dana Desa Mandeg
Verifikasi Berbelit, Pencairan Dana Desa Mandeg

JAKARTA, Mediakita.co– Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar menyebut, proses verifikasi yang berbelit menyebabkan dana desa baru bisa tersalur 60 persen ke desa-desa. Padahal pemerintah pusat telah selesai menyalurkan dana pada seluruh kabupaten/kotamadya.

“Biasalah bupati-bupati ini lama banget. Kami sudah ubek-ubek, sudah ketemu. Minggu ini pertemuan nasional lagi. Mereka ini tim verifikasinya terlalu berbelit-belit, sehingga tidak segera tersalurkan,” ujar Marwan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (7/9) seperti dikutip dari CNN.

Menurut Marwan, banyak persyaratan yang harus dipenuhi bupati dan wali kota untuk bisa mendapatkan dana desa tersebut. Sehingga kementeriannya harus mencarikan solusi, salah satunya merevisi Undang-Undang Desa agar aturan birokrasi tak lagi berbelit.

Marwan menuturkan, pekan lalu Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan membuat surat keputusan bersama (SKB) untuk memperpendek birokrasi di desa.

SKB itu berisi tentang tata cara penyaluran dana desa, prioritas penggunaan dana desa, dan cara mempermudah penggunaan dana desa. Meskipun masing-masing kementerian sudah memiliki peraturan menteri (permen), tidak ada tabrakan peraturan di dalam SKB itu.

Bacaan Lainnya

“Tapi enggak mudah mengurus desa-desa di seluruh Indonesia, ada 74.093 desa. Kami berupaya semaksimal mungkin, karena memang agak menghambat kabupaten jika tidak segera disalurkan. Kalau mereka minta aturan yang njelimet, detail dari desa-desa, ya lama pasti,” kata dia.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menuturkan, SKB tersebut mengatur agar persyaratan dipersingkat menjadi satu lembar Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan satu lembar Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Dia berencana berkunjung ke daerah pekan ini untuk melakukan sosialisasi.

“Sudah enggak usah ribet-ribet. Simpel saja, yang penting penggunaannya bisa dipertanggungjawabkan, selesai,” ujar dia.

Marwan menargetkan dana desa bisa tersalurkan 100 persen ke seluruh desa dalam jangka waktu dua minggu ke depan lantaran penyaluran tahap II juga harus segera dilakukan. Diakui Marwan, penyaluran tahap I ini lamban lantaran peraturan yang dibuat pemerintah setempat itu sendiri.

“Tahap I yang disalurkan 40 persen dari Rp 20 triliun. Tahap II juga 40 persen dari Rp 20 triliun. Tahap III adalah 20 persen dari Rp 20 triliun,” kata Marwan.

Daerah yang susah terkontrol adalah yang berada di luar Jawa. Marwan bahkan menyebutkan bahwa ada daerah yang dana desanya belum terserap sama sekali atau terserap 0 persen, yakni Maluku, Papua, dan Papua Barat.

Terancam Sanksi

Marwan menjelaskan, pemerintah pusat telah menyiapkan berbagai sanksi bagi kepala daerah yang lamban menyalurkan dana desa. Sanksi tersebut berupa penundaan untuk anggaran desa berikutnya.

Selain Marwan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pun mengancam untuk menahan dulu Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) kepada kepala daerah yang lamban menyalurkan dana desa.

“Kalau kepala daerah, wali kota, bupati tidak segera menyalurkan dana desa itu, kami pertimbangkan untuk supaya DAK tidak diberikan dulu,” kata Tjahjo.

Tjahjo mencurigai ada kepala daerah yang menggunakan dana desa untuk ‘bermain’ di pilkada. “Ada beberapa yang nakal, sengaja disandera dana itu, tidak disalurkan ke desa-desa, deal dulu sama kadesnya. Itu juga ada,” ujarnya.

Tiga Program Prioritas

Terkait penggunaan dana desa, Marwan menyebut ada tiga program prioritas pemerintah yang mesti dibiayai dari duit tersebut. Yaitu membangun jalan, membangun irigasi desa, dan penguatan ekonomi desa.

Penggunaan dana desa di luar tiga program prioritas tersebut dilarang. “Sementara ini tidak diperbolehkan. Hanya fokus tiga itu,” ujar Marwan.

Marwan menjelaskan, program penguatan ekonomi yang dimaksud antaran lain untuk peternakan, usaha mikro kecil menengah (UMKM), dan kerajinan sesuai dengan potensi di desa masing-masing yang bisa ditingkatkan.

Menurut Marwan, masyarakat tak perlu khawatir atas kemungkinan ada multitafsir dalam memahami program penguatan desa. Hal ini karena sudah ada peraturan detail untuk program tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.