Blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) di Kabupaten Pekalongan kurang

Pekalongan, Mediakita.co- ketersediaan blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) di Kabupaten Pekalongan  masih kurang dan belum cukup untuk memenuhi kebutuhan pencetakan KTP-el masyarakat Kabupaten Pekalongan.

Dalam kurun waktu satu bulan ini, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) telah mengirimkan dua kali blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) ke Disdukcapil Kabupaten Pekalongan. Masing-masing pengiriman berjumlah 5.472 blanko. Sehingga, untuk saat ini Kabupaten Pekalongan masih membutuhkan 49.949 blanko dari total 60.893 pemohon yang sudah melakukan perekaman.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan, Risnoto SH MSi mengatakan, sebelumnya Kabupaten Pekalongan memang kehabisan blanko KTP. Namun, pada tanggal 11 Agustus 2015 lalu, Bupati Pekalongan mengirimkan surat kepada Kemendagri agar dapat memenuhi kebutuhan blanko di Kabupaten Pekalongan.

“Pada tanggal 27 Agustus, Kemendagri mengirimkan blanko sebanyak 5.472 keping. Sedangkan kebutuhan kita sebanyak 60.893 keping blanko. Dengan seizin bapak Bupati, kami (dinas) menghadap ke Dirjen Adminduk Kemendagri tanggal 4 September. Kemudian, kita dapat lagi blanko dengan jumlah yang sama, yakni 5.472 keping. Sehingga, total ada 10.944 keping blanko yang saat ini tersedia di Disdukcapil,” terang Risnoto.

Dengan jumlah tersebut, maka ketersediaan blanko Kabupaten Pekalongan ini masih belum cukup untuk memenuhi kebutuhan pencetakan KTP-el yang sebanyak 60.893 keping. Namun, ia mengatakan, Dirjen Adminduk telah berjanji akan memenuhi kebutuhan tersebut secara bertahap.

Sementara, Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Pekalongan, Bambang Supriyadi SH MHum menambahkan, untuk penambahan kebutuhan blanko KTP-el ini akan dipenuhi pusat setelah ketersediaan blanko yang ada habis.
“Dengan adanya 10 ribu blanko ini, kami sudah mulai cetak lagi. Memang, kemarin alatnya gak bisa dipakai. Karena jaringannya dulu masih diperbaiki. Hal ini membuat proses cetak numpuk. Sekarang ada sekitar 3 ribu keping yang harus dicetak,” kata Bambang.

Untuk aturan sekarang, pencetakan KTP-el berdasarkan pada jumlah pemohon yang telah mendaftar ke dinasnya. Sehingga, pemohon yang telah melakukan perekaman tidak akan mendapatkan KTP-el selama tidak mendaftarkan diri ke Disdukcapil.

“Kalau dulu kewenangan pusat, sekarang di daerah. Dengan blanko yang terbatas, pencetakan KTP berdasarkan siapa yang mendaftar lebih dulu ke Kantor Disdukcapil di Kajen. Asumsinya, yang mendaftar itu adalah mereka yang dinilai paling membutuhkan KTP,” ujarnya.

(MK 014)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.