Warga Tolak Bongkar Bangunan Jembatan di atas Aliran Irigasi Renti

PEMALANG, Mediakita.co,- Belasan warga Desa Bulakan Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang pemilik Jembatan di aliran irigasi Renti yang di ultimatum untuk dibongkar oleh pihak pemerintah Desa lantaran diduga sebagai penyebab Banjir, Kamis (7/1/2020), sepakat melakukan perlawanan menolak pembongkaran.

Kepada wartawan, belasan warga yang teras depan rumahnya aliran irigasi Renti merasa terdzolimi oleh pihak Pemerintah Desa, lantaran adanya putusan sepihak terkait pembongkaran jembatan tanpa melibatkan semua pemilik Jembatan dalam musyawarah yang digelar oleh pihak Pemdes sehingga mereka menganggap bahwa musyawarah tersebut cacat hukum, sehingga mereka menolak upaya Pembongkaran yang dinilai sepihak.

Mereka juga membantah penyebab banjir diakibat bangunan jembatan yang menjadi akses jalan masuk rumah miliknya, melainkan diakibatkan karena adanya pendangkalan aliran irigasi yang disebabkan adanya bendungan irigasi diujung desa yang permanen tanpa pintu sehingga menimbulkan pendangkalan.

H Bambang salah satu warga pemilik jembatan mengatakan, “kami siap swadaya mengatasi banjir dengan mengadakan pengerukan aliran irigasi, membuat pintu irigasi yang bisa di buka tutup saat hujan baik di hulu irigasi Renti dan dialiran sungai jasa yang ada di Desa Beluk, maupun di bendungan irigasi di utara Desa Bulakan”.

Ia sangat menyayangkan pihak pemerintah desa yang terkesan membesar besarkan masalah sepele, yang seharusnya bisa diselesaikan ditingkat desa tanpa melibatkan pihak luar, jika yang permasalahkan terkait solusi adanya banjir, kenapa masalahnya melebar pada penegakan Perda. Bambang juga menegaskan, jika ini menyangkut perda terkait bangunan diatas saluran irigasi, perlu dikaji ulang dulu sebelum memutuskan untuk melakukan pembongkaran.

Bacaan Lainnya

Warga yang lain juga menimpali ,jika bangunan jembatan diatas aliran irigasi dipermasalahkan, di lain tempat pun mesti sama harus di tegakan jangan hanya di Desa Bulakan, ini terkesan adanya sentimen pribadi terhadap pemilik Jembatan.

“Pemerintah Desa tidak bisa obyektif dalam penyelesaian masalah dan sudah keluar dari konteks yang semula mencari solusi penanganan banjir hingga sampe melebar kepada pelanggaran perda”, tutur peserta musyawarah lainnya.

Sebelumnya, kepala Desa Bulakan Sigit Pujiono kepada wartawan menjelaskan, “Mengko ketemu nyong tak jelasna jadi ora salah persepsi, Nyong selaku kades mengingatkan hasil keputusan musdes yang di selenggarakan pada bulan pebruari, sing berkeputusan musyawarah adalah normalisasi kalo dan penertiban bangunan diatas kali kecuali jembatan untuk masuk akses ke rumah dengan luas 3 m,” jelasnya dalam bahasa campuran kepada Wartawan (16/12/2020).

Pos terkait