20 DAM Tak Penuhi Syarat

Tanah Dapat Menjadi Satu Media Pencemaran Air

PEMALANG – Dari 300 depot air minum (DAM) di Kabupaten Pemalang, ternyata 20 diantara tidak memenuhi persyaratan kesehatan. Hal tersebut diketahui saat dilakukan pengujuan oleh Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Yogyakarta (BBTKLPP) beberapa waktu lalu, ada berbagai faktor hal yang menyebabkan sejumlah indikator pengujian tidak tercapai.

Kepala DKK Pemalang, dr Erna Nuraini, membenarkan adanya pengujian yang telah dilakukan, sehingga berdasar hasil itulah kemudian dilakukan bimbingan teknis standarisasi pengawasan kualitas air minum untuk para sanitarian. Sehingga dapat bersama-sama melakukan pengawasan, meski sebenarnya saat pengajuan ijin dan secara rutin setiap 3 bulan sudah dilakukan.

Ada berbagai sebab air menjadi tercemar, mulai dari mutu bahan baku air itu sendiri, proses pengangkutan, alat pengolah yang sudah kadaluwarsa, hingga penyimpanan yang tidak benar. Karena itu sangat penting agar sebelum dikonsumsi air terlebih dahulu diolah sedemikian rupa, seperti dimasak secara mendidih sebelum dikonsumsi.(Yugi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.