60,7 Milliar Untuk Polres Pemalang

Pemalang, mediakita.co – Sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat, Polres Pemalang melakukan sosialisasi DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) TA 2016.

Sosialisasi ini selain kepada para anggota Polres, juga disampaikan kepada perwakilan tokoh formaleader Bupati, Ketua DPRD, Ketua Banggar DPRD Pemalang dan perwakilan informaleader seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, LSM, termasuk wartawan dalam kegiatan yang digelar Kamis (14/1) di gedung rekonfu Mapolres setempat.
Kapolres Pemalang AKBP KINGKIN WINISUDA, S.H., S.I.K., pada kesempatan tersebut mengatakan bahwa sosialisasi ini perintah pimpinan, sekaligus merupakan bentuk transparansi dari Kepolisian tentang anggaran yang diterima Polres dan rencana peruntukanya.

  • Dalam tahun anggaran (TA) 2016 Polres Pemalang menerima DIPA sebesar Rp 60.798.641.000 (enam puluh miliar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta enam ratus empat puluh satu ribu rupiah), dengan alokasi peruntukan sebagai berikut :
  • Program dukungan management dan pelaksanaan tugas lainya Polri, sebesar 42.565.687.000,- (empat puluh dua miliar lima ratus enam puluh lima juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah).
  • Probram peningkatan sarana dan prasarana aparatur Polri, sebasar Rp 5.255.101.000,- (lima miliar dua ratus lima puluh lima juta seratus satu ribu rupiah).
  • Program pengawasan dan peningkatan akuntabilitas aparatur Polri, sebesar Rp 94.685.000,- (sembilan puluh juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
  • Program pendidikan dan latihan aparatur Polri, sebesar Rp 100.550.000 (seratus juta lima ratus lima puluh nribu rupiah).
  • Program pengembangan strategi keamanan dan ketertiban, sebesar Rp 1.415.540.000,- (satu miliar empat ratus lima belas juta lima ratus empat puluh ribu rupiah).
  • Program pemberdayaan potensi keamanan, sebesar Rp 2.940.646.000,- (dua miliar sembilan ratus empat puluh juta enam ratus empat puluh enam ribu rupiah).
  • Program pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, sebesar Rp 6.644.900.000,- (enam miliar enam ratus empat puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah).
  • Program penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, sebesar Rp 1.778.612.000,- (satu mmiliar tujuh ratus tujuh puluh delapan juta enam ratus dua belas ribu rupiah).
  • Dan Program pengembangan hukum kepolisian, sebasar Rp 2.920.000,- (dua juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.