Jaksa juga menuntut Dwi membayar uang pengganti sebesar 535 juta rupiah dan 27.400 ringgit Malaysia. Dan jika terdakwa tidak sanggup membayar uang pengganti, jaksa berhak menyita harta benda milik Dwi.
Dalam amar tuntutan, Dwi diberikan waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap untuk membayar uang pengganti.
“Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara dua tahun,” kata Jaksa Arif Suhermanto membacakan amar tuntutan.
Jaksa melihat Dwi memanfaatkan jabatannya untuk mendapatkan kekayaan. Baik untuk diri sendiri, keluarga atau orang lain.
“Kejahatan yang dilakukan terdakwa dilandasi keinginan memperoleh kekayaan untuk diri sendiri dengan memanfaatkan jabatan,” ujar jaksa.
Dwi mempunyai kewenangan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen atau persyaratan terhadap WNA yang mengajukan permohonan calling visa di KBRI Kuala Lumpur.
Saat menjabat, Dwi juga mempunyai kewenangan untuk menentukan disetujui atau tidaknya permohonan pembuatan paspor untuk para tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia.
Namun, dalam proses penyidikan, staf KBRI menyerahkan sebagian uang ringgit Malaysia yang diterima dari Dwi kepada KPK.
Dwi dinilai jaksa melanggar Pasal 12 huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
قالب وردپرس