ajibpol
JAWA TENGAHPERISTIWA

Ganjar Pranowo Menetapkan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah

SEMARANG, mediakita.co– Berdasarkan surat Kementeri Ketenagakerjaan Nomor BM/303/HI.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan Upah Minimum Provinsi ( UMP) Jawa Tengah untuk tahun 2020 sebesar 1.742.015,22. Pada hari, Jumat ( 1/11/2019).

Sementara untuk Upah Minimum Kabupaten/ Kota ( UMK) tahun 2020 baru akan ditetapkan paling lambat 21 November 2019 mendatang. UMK ini yang akan dipakai untuk standar pembelian di wilayah Provinsi Jawa Tengah.

Ganjar menyampaikan, di samping UMP tersebut nanti akan ada UMK. Rekomendasi UMK untuk tahun 2020 selambatnya 4 November 2019. Hingga 31 Oktober 2019 baru ada tujuh Kabupaten/ Kota yang sudah mengirim rekomendasi UMK.

“Dari tujuh kabupaten / kota tersebut adalah, Pati, Rembang, Surakarta, Magelang, Cilacap, Pemalang, dan Kendal”, ujarnya

“Besaran UMK masing-masing kabupaten / kota nanti akan disampaikan paling lambat 21 November 2019 bersamaan dengan diterbitkannya SK Gubernur,” jelasnya.

Terkait tanggapan terhadap UMP dari berbagai kalangan, baik buruh maupun perusahaan, Ganjar memastikan penetapan UMP tidak akan ada reaksi. Sebab selama ini Provinsi Jawa Tengah selalu menggunakan UMK sebagai standar pengupahan.

Baca Juga :  Ganjar Resmikan Jembatan Penghubung Pekalongan dan Pemalang

“Kita biasanya pakai UMK, jadi untuk UMP tidak mendapatkan perhatian dari perusahaan atau buruh. Baru kemudian waktu penetapan UMK yang menentukan nasib masing-masing kabupaten / kota. Kami juga mengobrol dengan Apindo dan organisasi terkait hal ini, ”pungkasnya, yang dilatsir humas provinsi.

Sumber : Humas Provinsi

Editor : Teguh Santoso

Artikel Lainnya