ajibpol
PERISTIWA

Berikut Ini: Tempat-tempat Layanan SIM Keliling di Kabupaten Pemalang

PEMALANG,mediakita.coOperasi Zebra Jaya 2019 di Kabupaten Pemalang masih berlangsung hari ini Senin (4/11/2019) hingga besok Selasa (5/11/2019).

Pemeriksaan dokumen mengemudi akan dilakukan polisi untuk pengendara.

Diwajibkan untuk pengendara kendaraan yang membawa dokumen mengemudi seperti, Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) agar tidak naik tilang saat Operasi Zebra Jaya di Pemalang.

Untuk warga yang SIM-nya akan habis masa berlakunya, disetujui segera diperpanjang. Perpanjangan SIM bisa melalui layanan SIM keliling untuk wilayah Kabupaten Pemalang.

Berikut Ini tempat-tempat layanan SIM keliling di Kabupaten Pemalang;

1. Hari Senin di Terminal Randudongkal.
2. Hari Selasa di Polsek Comal.
3. Hari Rabu di Alun- alun Pasar Moga.
4. Hari Kamis di Terminal Belik.
5. Hari Jum’at di Kantor Kecamatan Ulujami.
6. Hari Sabtu di Kantor Kecamatan Petarukan.
7. Hari Minggu di CFD Alun-alun Pemalang.

Layanan SIM mulai dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Untuk diketahui bersama, bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani bulan SIM A dan C, dapat digunakan untuk masa-masa yang sama dan SIM terjadi.

Baca Juga :  4 Pejabat Penyuap Bupati Dipastikan PTDH

Untuk biaya Pengelupasan dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000, – untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000, – untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan

Sementara untuk memperpanjang STNK, pengendara harus membawa BPKB asli melalui fotokopi, STNK asli dan fotokopinya, KTP pemilik kendaraan dan fotokopinya, juga uang tunai menyesuaikan dengan biaya perpanjangan kendaraan.

Demikian informasi SIM Keliling Polres Pemalang selama 2019 semoga bermanfaat.

Penulis : Teguh Santoso

 

 

Artikel Lainnya