ajibpol
NASIONALPERISTIWA

Masyarakat Diminta Waspada Terhadap Investasi Dengan Modus Perkebunan Dan Penanaman Pohon

Nasional, Mediakita.co,- Sehubungan dengan terungkapnya kasus Investasi Perkebunan ilegal Kampung Kurma, Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi mengimbau agar masyarakat untuk lebih berhati-hati dengan tawaran investasi ilegal berkedok perkebunan atau penanaman pohon dan sejenisnya.

“Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan investasi perkebunan ilegal Kampung Kurma yang telah diumumkan pada 28 April 2019, karena diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari pihak berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Untuk itu kami mendorong agar korban segera membuat laporan kepada Kepolisian RI,” Ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam siaran persnya, Jumat, (15/11/19).

Lebih lanjut, Tongam mengungkapkan, sebelum diumumkan pada 28 April, pengurus Kampung Kurma telah diundang dalam rapat Satgas Waspada Investasi, namun tidak hadir. Dalam forum itu, diperoleh konfirmasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, bahwa Kampung Kurma tidak memiliki izin usaha untuk melakukan kegiatan investasi perkebunan.

Baca Juga :  Pemodal Asal Negeri Tirai Bambu Bakal Berinvestasi di Pemalang

“Dalih Kampung Kurma bahwa mereka melakukan perdagangan tidak bisa dibenarkan, karena skema perdagangan hanya dapat dilakukan dengan cara cash and carry, bukan investasi. Satgas sudah mengajukan pemblokiran situsnya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Selain itu, Satgas juga telah melaporkan Kampung Kurma kepada Bareskrim Polri,” Ucap Tongam.

Skema bisnis Kampung Kurma adalah menawarkan investasi unit lahan pohon kurma dengan skema 1 unit lahan seluas 400m2 – 500m2 ditanami 5 pohon kurma dan akan menghasilkan Rp175 juta per tahun. Selanjutnya, pohon kurma mulai berbuah pada usia 4 – 10 tahun dan akan terus berbuah hingga usia pohon 90-100 tahun.

Modus itu, menurut Togam, tidak rasional karena menjanjikan imbal hasil tinggi dalam jangka waktu singkat, tidak ada transparansi terkait penggunaan dana yang ditanamkan, dan tidak ada jaminan pohon kurma yang ditanam tersebut benar tumbuh/ tidak mati/ tidak ditebang oleh orang lain.

Masyarakat dihimbau berhati-hati dengan penawaran investasi ilegal dengan modus penanaman pohon, perkebunan, dan sejenisnya karena hal tersebut masih sering terjadi. (sf/Mediakita.co).

Baca Juga :  Putusan MK: Kewenangan Penyidik OJK Konstitusional

 

Artikel Lainnya