Optimalkan Penanganan Bank, OJK – LPS Perbaruhi Kerjasama

Otoritas Jasa Keuangan

NASIONAL, mediakita.co,- Dua lembaga di sektor perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan pembaharuan kerjasama dan koordinasi guna memperlancar dan mengoptimalkan penanganan permasalahan perbankan. Demikian disampaikan OJK dalam siaran persnya, Selasa (08/09/2020).

“Nota Kesepahaman baru antara OJK dan LPS sudah ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dan Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah pada pertengahan Agustus 2020 lalu, di Jakarta”, lanjut OJK. Nota Kesepahaman etrsebut merupakan tindak lanjut atas UU No 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu 1 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah No 33 Tahun 2020 dan Peraturan LPS  No 3 Tahun 2020.

Menurut OJK, kesepahaman itu merupakan pedoman untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi OJK dan LPS antara lain dalam pertukaran data dan atau informasi, pemeriksaan bank, pelaksanaan penjaminan simpanan, penanganan bank dengan status Bank Dalam Pengawasan Intensif maupun Bank Dalam Pengawasan Khusus, serta penanganan bank yang tidak dapat disehatkan dan penempatan dana LPS pada bank selama pemulihan ekonomi akibat dari pandemi Covid 19.

“Ruang lingkup kesepahaman OJK dan LPS ini juga dilakukan untuk mendukung efektivitas pelaksanaan penjaminan simpanan dan pengawasan terhadap bank, tindak lanjut hasil pengawasan dan analisis bank, penanganan bank sistemik dan non sistemik, penanganan bank yang dicabut izin usahanya, penanganan bank yang membahayakan perekonomian dan pendirian bank perantara serta penanganan bank yang merupakan emiten atau perusahaan public,” tulis OJK.

Nota Kesepahaman yang baru itu dengan sendirinya mencabut nota kesepahaman yang lama. (sf/mediakita.co).

Bacaan Lainnya

Pos terkait