Mediakita.co – Manakah wilayah yang tak dapat menyelenggaran pilkada serentak karena terganjal aturan calon tunggal. Disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay, hingga kini terdapat 12 daerah dan 1 daerah yang tidak memiliki pasangan yang mendaftarkan diri untuk mengikuti Pilkada.
Berikut 12 daerah dengan calon tunggal:
- itu adalah Kabupaten Asahan (Sumatera Utara)
- Kabupaten Serang (Banten)
- Kabupaten Blitar (Jawa Timur)
- Kabupaten Pacitan (Jawa Timur)
- Kota Surabaya (Jawa Timur)
- Kabupaten Purbalingga (Jawa Tengah)
- Timur Tengah Utara (NTT)
- Tasikmalaya (Jawa Barat)
- Minahasa (Sulawesi Utara)
- Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat)
- Kota Samarinda (Kalimantan Timur) dan
- Kabupaten Pegunungan Arfak (Papua Barat).
Sedangkan daerah tanpa pasangan calon terdapat di Kabupaten Bolaang Mongongdow Timur di Sulawesi Utara.