ajibpol
NASIONALPERISTIWA

Update Corona 7 April :  Total Positif Corona Nasional 2.738 Kasus, PSBB di Jakarta Berlaku, Ini Kegiatan Yang DiBatasi

NASIONAL, mediakita.co-Pemerintah mengumumkan terjadinya penambahan 247 kasus baru Covid-19 pada rentang waktu sehari, tercatat hingga jam 12.00 siang ini.

Dengan demikian, total kasu kasus paparan corona di Indonesia sudah mencapai 2.738 orang. Namun, ada tambahan sembuh sebanyak 12 orang, sehingga menjadi 221 orang.

Sedangkan jumlah kematian baru akibat corona juga bertambah 12, total telah merenggut jiwa sebanyak 221 orang.

Juru bicara nasional penanganan corona, Achmad Yurianto mengatakan penambahan ini menunjukkan penularan corona di luar masih besar “Masih ada yang terkena virus tapi tidak merasakan sakit di tengah kita, ini harus dihentikan”.

Untuk itu Yurianto kembali meminta masyarakat patuh menjaga jarak fisik yang aman, mencuci tangan dengan sabun dan mengenakan masker.

“Patuhi aturan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) untuk yang di DKI dan sekitarnya,” ujar Yurianto.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak hari ini.

Sejumlah aktivitas warga pun dibatasi selama PSBB diterapkan guna mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19). Setelah, Menteri Kesehatan (Menkes), Terwawan Agus Putranto menyetujui usulan Gubernur DKI.

Baca Juga :  Ada Bidadari di Telaga Silating

Aktivitas warga yang dibatasi antara lain :

1.Kegiatan sekolah

Pembatasa sekolah dengan melakukan penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan dari rumah.

2.Kegiatan Tempat Kerja

Pekerjaan di kantor akan dibatasi dan diganti dengan cara bekerja di rumah/tempat tinggal atau work from home (WFH).

3.Kegiatan di Tempat atau Fasilitas Umum

Pembatasan dimaksud dilakukan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang.

Namun, ada sejumlah fasilitas umum yang dikecualikan yang pelaksanaannya dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.

4.Kegiatan Sosial dan Budaya

Pembatasan ini menyangkut larangan kegiatan sosial dan budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

5.Kegiatan di Moda Transportasi

Pembatasan ini meliputi jumlah penumpang, jarak aman antar penumpang yang menyangkut semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya. Kendaraan pribadi masih diizinkan, namun jumlah penumpang juga dengan batasan jumlah dan jarak yang sama.

6.Kegiatan terkait Aspek Pertahanan dan Keamanan

Baca Juga :  Dari Mukidi, Menhub Hingga Selebriti Dunia Yang Kena Virus Om Telolet Om, Ini Kata Ahok

 

 

Artikel Lainnya