JATENG, mediakita.co – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan bahwa seluruh warganya yang memiliki pinjaman atau kredit kepada perusahaan leasing sudah dapat mengajukan keringanan pembayaran cicilan atau rekstrukturisasi. Informasi itu ia sampaikan melalui sebuah unggahan video di akun facebooknya pribadinya, Selasa, 7 April 2020.
Ganjar menyatakan” Kemarin saya bilang keringanan kredit baru bisa untuk bank. Nah sekarang, untuk leasing atau pembiayaan sudah bisa,” ujarnya.
“Otoritas Jasa Keringanan (OJK) sudah mengeluarkan petunjuk tenisnya, dan sudah memegang surat keputusannya, jadi kepada bapak ibu, yang punya pinjaman di Leasing mungkin kredit kendaraan, kredit usaha dan lain-lain,” lanjutnya.
Ganjar mengatakan, keringanan ini berlaku bagi warga yang memiliki pinjaman pembiayaan kendaraan atau kredit usaha. Adapun masyarakat yang tertarik mengajukan keringanan dapat mulai mencermati petunjuk servis yang telah diterbitkan OJK. “Jadi bisa menghubungi pihak leasing, sampaikan permohonannya,” ucapnya
Gubernur Ganjar pun meminta pihak kreditur tak mempersulit pengajuan keringanan nasabah. Seumpama masyarakat merasa dipersulit, Ganjar menegaskan pihak lessor bisa langsung dilaporkan kepada OJK melalui nomor hotline 157 atau PIC OJK Regional III Jawa Tengah 081-126-000-51.