ajibpol
NASIONAL

Disiplin Pola Hidup Baru : Benarkan Indonesia Siap Terapkan New Normal ? Ini Syarat dari WHO

NASIONAL, mediakita.co– Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan sejumlah kebijakan untuk menghadapi fase kehidupan baru atau The New Normal pasca pandemi virus corona mengguncang kehidupan dunia.

Dalam fase kehidupan baru ini, masyarakat terikat dengan disiplin pola hidup baru. Sebuah protokol kesehatan untuk pencegahan penularan virus dalam aktifitas dan interaksi sosial kehidupan sehari-hari.

Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa kedisiplinan masyarakat menjalankan protokol kesehatan menjadi kunci penerapan normal baru di Indonesia. Untuk itu bahkan pemerintah tengah mengerahkan TNI dan Polri untuk mendisiplinkan pelaksanaanya dimasyarakat.

Penerapan gaya hidup dalam konsep new normal menjadi pilihan masyarakat dunia tak terkecuali di Indonesia.  Pemerintah menyebut, masyarakat harus tetap produktif tetapi aman dari wabah Covid-19. Saat ini, sosialisasi new normal dilakukan pemerintah secara besar-besaran.

“Saya minta protokol beradaptasi dengan tatanan normal baru yang sudah disiapkan oleh Kemenkes ini disosialisasikan secara masif kepada masyarakat,” pinta Jokowi saat memimpin rapat kabinet terbatas lewat video conference.

Meski demikian, penerapan new normal masih tergantung pada data kurva pandemi Corona Indonesia. Sebab untuk menerapkannya, Indonesia terikat dengan sejumlah syarat dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Organisasi kesehatan dunia (WHO).

Baca Juga :  Polemik Diksi Pam Swakarsa Dalam Peraturan Kapolri Baru

Beberapa syarat yang ditentukan WHO dan harus dipenuhi setiap negara yang ingin menerapkan new normal sebagai antisipasi mengingat vaksin COVID-19 belum ditemukan, yaitu :

  1. Negara yang akan menerapkan konsep new normal harus mempunyai bukti bahwa transmisi virus corona mampu dikendalikan
  2. Negara harus punya kapasitas sistem kesehatan masyarakat yang mumpuni, termasuk mempunyai rumah sakit untuk mengidentifikasi, menguji, mengisolasi, melacak kontak, dan mengkarantina pasien COVID-19,
  3. Risiko penularan wabah harus diminimalisir terutama di wilayah dengan kerentanan tinggi. Termasuk di panti jompo, fasilitas kesehatan, dan tempat keramaian,
  4. Langkah-langkah pencegahan di tempat kerja harus ditetapkan, seperti physical distancing, fasilitas mencuci tangan, etiket batuk dan bersin, dan protokol pencegahan lainnya,
  5. Risiko penularan impor dari wilayah lain harus dipantau dan diperhatikan dengan ketat,
  6. Masyarakat harus dilibatkan untuk memberi masukan, berpendapat, dalam proses masa transisi the new normal.

Artikel Lainnya