ajibpol
BREBES

Pelaku Kekerasan Anak Oleh Ayah Tiri Berhasil Ditangkap

BREBES, Mediakita.co – Pelaku kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh ayah tiri di Kabupaten Brebes berhasil ditangkap. Tim unit Reskrim Polsek Ketanggungan Polres Brebes berhasil membekuk Tarlan (55) di wilayah Kecamatan Larangan Brebes pada Selasa (9/2) malam.

Pelaku Tarlan sempat kabur usai menyiram air mendidih ke anak tirinya. Hingga menyebabkan anak tirinya tersebut mengalami luka melepuh di sekujur tubuh di bagian punggung dan korban pun sempat dilarikan ke RS.

Dalam penangkapannya di sebuah tempat persembunyian, pelaku tidak melakukan perlawanan. Di hadapan petugas, pelaku mengaku khilaf melakukan tindak kekerasan tersebut lantaran terpancing emosi karena dibangunkan saat tidur tengah malam dan pelaku mengaku menyesal.

“Malam itu, saya marah karena anaknya gedor-gedor pintu saat orang di rumah sudah tidur. Itu sekitar jam 11 malam anak itu baru pulang. Setelah dibukakan pintunya, anak itu berkata kasar sama saya. Jadi saya terpancing emosi kemudian menaboknya dua kali. Setelah itu tak siram air panas,” kata Tarlan di hadapan petugas, Rabu (10/2/2021).

Baca Juga :  Evakuasi Material Longsor di Bantarkawung Dilakukan Relawan Gabungan

Ia menerangkan, sudah tinggal dengan korban, Rodiah (22) yang merupakan anak tirinya sejak Rodiah masih kecil. Ia pun mengakui anaknya menderita keterbelakangan mental, sehingga sering berkata kasar pada dirinya. Namun, sebelum kejadian, dirinya pun sudah menegur korban yang pulang tengah malam.

“Sebelum kejadian saya menegur karena dia perempuan dan jangan sering pulang malam. Tapi korban memang sering berkata kasar, yang akhirnya malam itu saya terpancing emosi,” tambahnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Brebes, AKP. Agus Supriyadi mengatakan, Tarlan merupakan warga Desa Baros Kecamatan Ketanggungan, pelaku sempat melarikan diri usai melakukan penganiayaan terhadap anak perempuan tirinya. Pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (9/1/2021) di Desa Sitanggal Kecamatan Larangan saat bersembunyi di rumah temannya.

Kronologi penganiayaan itu bermula saat korban Rodiah pulang ke rumah dan menggedor pintu rumah dengan keras. Karena Tarlan merasa terganggu saat tidur, ia pun terpancing emosi yang akhirnya melakukan tindak penganiayaan terhadap korban dan melakukan penyiraman air panas yang diambil dari dapur.

Baca Juga :  Terkait SE Gubernur, Pemkab Brebes akan Tutup Pasar Tradisonal

“Penganiayaan terhadap anak tiri dalam lingkungan keluarga itu kejadiannya pada 5 Februari malam. Kemudian melarikan diri dan baru kita tangkap kemarin tanggal 9 Februari, mungkin karena tidurnya terganggu jadi pelaku melakukan penganiayaan. Pelaku mengambil air panas kemudian menyiram di bagian punggung hingga punggung melepuh,” kata Agus Supriyadi.

Akibat menganiaya korban yang tak lain adalah anak tirinya, pelaku dikenai Pasal 44 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan hukuman di atas 5 tahun penjara. Sedangkan sejumlah barang bukti yang diamankan petugas, diantaranya sebuah teko, hingga pakaian yang dikenakan korban saat kejadian dan kini, pelaku sudah dijebloskan ke ruang tahanan Makopolres Brebes. (jun/dn/mediakita.co)

Artikel Lainnya