ajibpol
POLITIK

Duh, Penimbun Sapi Dijerat Pasal Terorisme

Purwokerto, mediakita.co – Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia hendak mempidanakan pelaku penimbunan Sapi dengan undang-undang pidana dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Tapi wacana tersebut ditentang oleh sejumlah pakar hukum.

Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof. Hibnu Nugroho, menjadi salah satu penentangnya. Dia mengatakan bahwa pelaku penimbunan sapi cukup dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kalau melihat kondisi ekonomi global cukup dengan (pasal) tindak pidana biasa,” katanya di Purwokerto, Jawa Tengah, Sabtu, seperti dilansir dari Antara.

Hibnu menilai terorisme merupakan tindak pidana yang berkaitan dengan upaya untuk mengacaukan keamanan negara. Oleh karena negara tidak dalam kondisi “chaos” atau kacau balau, dia menilai rencana Bareskrim memidanakan pelaku penimbunan sapi dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme itu sangat berlebihan.

“Saya kira dengan KUHP saja sudah cukup,” tegas Gurubesar Fakultas Hukum Unsoed itu.

Baca Juga :  Antisipasi Gesekan Pendukung di KPU, Ratusan Personil Gabungan Disiagakan

Kendati demikian, dia mengatakan bahwa UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sah-sah saja diterapkan kepada pelaku penimbunan sapi jika hal itu dilakukan sebagai bentuk terapi kejut (shock therapy).

Akan tetapi dalam rangka sebagai politik hukum ke depan, kata dia, Bareskrim menggunakan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme terhadap pelaku penimbunan sapi.

“Saya melihat itu (rencana pemidanaan pelaku penimbunan sapi, red.), dakwaannya subsideritas, pertama menggunakan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, kedua menggunakan KUHP. Itulah mungkin yang dibuktikan,” katanya.

Menurut dia, penggunaan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme terhadap pelaku penimbunan sapi merupakan bagian dari politik negara untuk penanggulangan kejahatan.

“Ini banyak perspektifnya. Sebenarnya tidak masalah menggunakan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme terhadap pelaku penimbunan sapi, tetapi berlebihan karena seolah sudah dalam kondisi ‘chaos’ banget,” tegasnya.

Seperti diwartakan, Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso mengatakan bahwa pihaknya hendak mempidanakan para pelaku penimbunan dengan undang-undang pidana dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

Baca Juga :  Jelang Idul Adha, Pedagang Besar Luar Kota Borong Sapi Di Pasar Hewan Randudongkal

Menurut dia, tindakan para pelaku penimbunan itu merupakan bentuk teror. “Bayangkan, harga (daging) menjadi tinggi, membuat masyarakat resah. Ini bentuk teror juga kepada masyarakat dan pemerintah. Jadi, jangan main-main dengan masalah sembako,” tegasnya.

Ia berujar dengan menerapkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme kepada para pelaku penimbunan akan menimbulkan efek jera sehingga kejadian serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.

Artikel Lainnya