ajibpol
NASIONAL

Aturan Baru: Ada Ketentuan Kekayaan PNS yang Dapat Dikenai Hukuman Disiplin Berat

JAKARTA, mediakita.co- Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tanggal 31 Agustus 2021.

Disebutkan, PP tersebut mengatur tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). PP ini merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 86 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Diatur dalam Pasal 2, PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan. Kewajiban PNS pada Pasal 3 huruf e menentukan tentang kewajiban PNS untuk melaporkan harta kekayaan.

“Melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi aturan tersebut, seperti dikutip mediakita.co, Rabu (15/9/2021).

Terkait dengan kewajiban tersebut,  ditegaskan pada Pasal 7 PP 94/2021, PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi Hukuman Disiplin.

PNS yang tidak melaporkan harta kekayaan dapat dikenai sangsi dari hukuman disiplin sedang hingga berat.

Jenis hukuman disiplin sedang :

a. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 (enam) bulan;
b. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 (sembilan) bulan; atau
c. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 (dua belas) bulan.

Baca Juga :  Kemenkes Rilis Website Untuk Cek Ketersediaan Vaksin

Jenis hukuman disiplin berat:

a. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
b. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan
c. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

PP ini ditetapkan Presiden Joko Widodo dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada tanggal di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2021.

Oleh : Rekadsi/mediakita.co

Artikel Lainnya