Tak Boleh Ada Penyandang Disabilitas yang Tertinggal dari Berbagai Program Pemerintah

NASIONAL, mediakita.co – Peringatan Hari Disabilitas Internasional pada tahun ini menjadi momentum penegasan kepedulian dan solidaritas dalam meletakkan dasar yang kuat bagi perlindungan penyandang disabilitas. Terkait hal tersebut, Presiden Joko Widodo menyampaikan, “Tak Boleh Ada Penyandang Disabilitas yang Tertinggal dari Berbagai Program Pemerintah.”

Pernyataan tersebut disampaikan dalam sambutannya pada peringatan Hari Disabilitas Internasional yang digelar secara virtual pada Kamis, 3 Desember 2020. Presiden menegaskan, bahwa pemerintah selalu berupaya untuk meningkatkan kesetaraan dan kesempatan terhadap akses pendidikan, kesehatan, pekerjaan, serta infrastruktur yang aksesibel bagi para penyandang disabilitas.

“Pemerintah selalu berupaya untuk meningkatkan kesetaraan dan kesempatan terhadap akses pendidikan, kesehatan, pekerjaan, serta infrastruktur yang aksesibel bagi para penyandang disabilitas,” tegasnya.

Payung Regulasi Terkait Disabilitas

“Banyak Peraturan Pemerintah (PP) yang telah saya tanda tangani di tahun 2019. Ada PP tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas dan PP tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas,” papar Presiden.

Bacaan Lainnya

Setidaknya di Tahun 2020, terdapat empat PP yang telah ditandatangani Presiden, yakni PP tentang Akomodasi yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, PP tentang Akomodasi yang Layak dalam Proses Peradilan, PP tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Perlindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas, serta PP tentang Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan.

Hal lain, sudah terdapat dua Peraturan Presiden (Perpres) telah ditandatangani Presiden, yaitu Perpres tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan terhadap Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas serta Perpres Nomor 68 tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas.

Dalam upaya implementasi regulasi yang sudah ada, Presiden menyampaikan, “Payung regulasi rasanya sudah cukup banyak dan kalau memang sangat diperlukan saya siap untuk menerbitkan peraturan lagi. Tetapi, kuncinya bukan semata-mata di regulasi. Peraturan yang baik, rencana yang baik, tidak ada gunanya tanpa keseriusan dalam pelaksanaannya. Kuncinya adalah di implementasi,” tegasnya.

Komisi Nasional Disabilitas

Untuk memastikan bahwa semua kebijakan dapat terlaksana dengan baik, dieksekusi dengan tepat, dan dirasakan manfaatnya oleh penyandang disabilitas, maka Komisi Nasional Disabilitas dibentuk melalui Perpres Nomor 68 tahun 2020, dengan peran yang sangat strategis. Melalui Komisi ini, Presiden memberikan tanggung jawab sekaligus harapan besar bagi komisi tersebut untuk mempercepat pelaksanaan visi besar Indonesia terhadap penyandang disabilitas. Semua pihak mulai dari kementerian hingga pemerintah daerah juga harus aktif dalam mendukung hal tersebut.

“Tidak boleh ada satupun penyandang disabilitas tertinggal dari berbagai program layanan yang diberikan oleh pemerintah,” tegas Presiden.

Sumber : BPMI Setpres
Editor : Haris Shantanu

Pos terkait