ajibpol
NASIONAL

Babak Baru Fadli Zon yang Dikaitkan dengan Teroris, Waketum Gerindra Arief Poyuonodorong Polri Mengusutnya

JAKARTA, mediakita.co- Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono mendorong Polri untuk mengusut dugaan keterlibatan Fadli Zon dalam jaringan terorisme. Menurutnya, eks Wakil Ketua DPR RI itu bisa dijerat dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

“Secara hukum patut diduga FZ bisa dianggap melakukan supporting gerakan teroris,” tegasnya.

Tak hanya itu, Arief menilai Fadli Zon yang tak lain kolega di Partai Gerindra itu telah mencoreng nama baik partai dan Ketua Umum Prabowo Subianto.  Menyusul beredarnya foto Fadli bersama terduga terorisme Angga Dimas di media sosial.

“Buktinya ada, loh, itu nyebar di medsos. Ini gawat dan membahayakan keselamatan Partai Gerindra,” kata Arief kepada jpnn.com, Kamis (17/3).

Arief menilai, apa yang dikaitkan kepada Fadli dengan gerakan terorisme itu telah mencoreng nama baik Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto. Terutama terkait dengan Prabowo yang semasa aktif di TNI memiliki spesialisasi antiteror, bahkan mendirikan Gultor 81, satuan antiteror pertama di Indonesia.

Baca Juga :  3 Orang Ini Terpilih Menjadi Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Mulia

“Prabowo itu terkenal sebagai mantan pasukan Gultor 81 saat masih di militer,” jelas Arief.

Seperti diketahui, Fadli Zon dihebohkan media karena dikaitkan dengan teroris. Menyusul beredarnya foto Fadli nampak sedang menyerahkan bantuan kepada seseorang yang belakangan ditangkap Densus 88.

Diketahui, Fadli menyerahkan bantuan 20 dolar pada 29 mei 2015. Foto tersebut diunggah ulang oleh pegiat media sosial Eko Kuntadi.

Menurut Eko, penanggung jawab Hilal Ahmar Society Indonesia (HASI) adalah dokter Sunardi yang beberapa waktu lalu ditembak Densus 88, karena melawan saat mau ditangkap.

“Lembaga ini adalah jaringan teroris yang banyak mengirim gerombolan ke Syuriah,” tulis Eko Kuntadi dalam akun Twitter pribadinya @_ekokuntadhi, Selaasa (14/03/2021).

1 2

Artikel Lainnya