JAKARTA, mediakita.co- Karir Ferdi Sambo di Polri Sudah tamat. Menusul keppres pemecatan Irjen Ferdy Sambo dari Polri secara resmi diteken Presiden Jokowi.
Pemecatan Sambo diteken setelah sebelumnya, sidang etik Polri atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir memutus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Meski Sambo mengajukan banding, namun majelis etik Polri telah menyatakan ditolak.
Dengan demikian, sudah tidak ada pilihan lain bagi Sambo atas sanksi pemecatan dari Polri.
Sekretariat Militer Presiden menyatakan, Keppres pemecatan Sambo telah diserahkan kepada Polri.
“Keppresnya sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM Polri,” jelas Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamana Muda TNI Hersan, Jumat (30/9).
Seperti diketahui, Irjen Ferdy Sambo terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pembunuhan ini terjadi di rumah dinas Sambo, Jakarta Selatan, pada 8 Juli lalu.
Selain Sambo, Polri juga menetapkan Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR serta Kuat Maruf.
Para tersangka dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.
Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.