PEMALANG, mediakita.co- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pemalang, menyatakan kepuasannya atas penolakan gugatan yang diputus Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pertama, kami bersyukur atas keputusan MK yang menolak gugatan atas perkara PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) Pilkada Pemalang 2024 ini. Kemudian, kami juga merasa puas dengan keputusan tersebut,” ujar Ketua KPU Pemalang, Agus Setiyanto kepada mediakita.co melalui ponsel, Rabu sore (5/2/2025).
Menindaklanjuti keputusan MK yang menolak gugatan, KPU Pemalang saat ini sedang mempersiapkan penetapan pasangan calon pemenang pilkada.
“Untuk menindaklanjuti keputusan, maka KPU Pemalang segera akan menyelenggarakan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih hasil pilkada tahun 2024 ini,” tuturnya.
Terkait pelaksanaan, KPU Pemalang menjadwalkan pada esok hari (Kamis) 6 Februari 2025.
“Melaui surat undangan dengan nomor 78/P.L.03.7-Und/3327/2025, kami (KPU Pemalang) akan mengadakan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih pada pukul 13.30 WIB, bertempat di Kantor KPU Pemalang,” jelasnya.
Dalam rapat pleno terbuka itu, KPU Pemalang juga mengundang pasangan calon yang mengikuti kontestasi.
“Selain pasangan calon terpilih, kami juga mengundang pasangan calon yang juga mengikuti Pilkada Pemalang tahun 2024,” tutup Ketua KPU Pemalang, Agus Setiyanto.
Oleh: Arief Syaefudin