PEMALANG, mediakita.co- Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memberikan keputusan mengenai perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Pemalang tahun 2024.
Hasilnya, majelis hakim menolak gugatan yang diajukan pasangan calon Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi.
“Demi keadilan berdasarkan Tuhan yang Maha Esa, Mahkamah memutuskan, Perkara 115/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ucap Hakim MK, Suhartoyo, Rabu siang (5/2/2025).
Hakim MK itu menilai, gugatan yang diajukan telah melampuai tenggat waktu yang ditentukan.
“Bahwa perkara yang diajukan oleh pemohon telah melampaui tenggat waktu yang ditentukan mahkamah,” tutur Suhartoyo.
Dalam perkara itu pemohon, yaitu Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pemalang tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
Dengan keputusan MK, maka selanjutnya pasangan calon Anom Widiyantoro dan Nurkholes akan segera ditetapkan oleh KPU Pemalang sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.
Oleh: Arief Syaefudin