JAKARTA, mediakita.co- Info penting, mulai 27 September 2015 mendatang, perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) penduduk Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) bisa dilakukan di mana saja, atau di luar tempat kali pertama membuat SIM. Pemegang SIM bisa memperpanjang masa berlakunya di satpas SIM seluruh Indonesia.
Dilansir Puskominfo Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kamis (17/9/2015), Kepala Seksi Satuan Pelayanan Administrasi SIM (Satpas SIM) Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Kunto Wibisono mengatakan bahwa perpanjangan SIM sudah online, dan akan diresmikan saat pelaksanaan car free day pada Minggu (27/9/2015).
Kepala Subdirektorat Pendidikan dan Rekayasa (Subdit Dikyasa) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ipung Purnomo menambahkan, nantinya warga Jadetabek atau yang membuat SIM di wilayah hukum Polda Metro Jaya bisa melakukan perpanjangan SIM dari daerah mana saja.
”Jadi, apabila sedang di luar kota dan SIM-nya habis, tinggal datang ke satpas SIM di kota dia berada saat itu,” ucap Ipung, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Ipung menambahkan, prosedurnya sama saja, yakni hanya perlu membawa SIM yang sudah diperpanjang dan KTP yang sudah memakai NIK E-KTP. Bahkan, jika tak sempat ke satpas SIM, perpanjangan juga bisa dilakukan di lokasi-lokasi SIM keliling.
Kendati demikian, aktivitas ini bisa dilakukan jika SIM masih mempunyai tenggat masa berlaku. Artinya, jika SIM habis pada tanggal 17 September 2015, berarti waktu perpanjangan dengan cara ini tak boleh lebih dari tanggal tersebut, atau ada masa toleransi beberapa hari.
Syarat permohonan SIM adalah sebagai berikut :
– Permohonan tertulis.
– Bisa membaca dan menulis.
– Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor.
– Batas usia:
17 Tahun, untuk permohonan SIM Golongan A, C dan D.
20 Tahun, untuk permohonan SIM Golongan B I,
21 Tahun, untuk permohonan SIM Golongan B II.
– Syarat administratif.
– Sehat jasmani dan rohani.
– Lulus uji teori dan praktek.
– SIM dilengkapi hasil uji simulator.