Headline

Kamis, 23 April 2026
ajibpol
JAKARTA

Bijak Digital Tanpa Judi Online

JAKARTA, mediakita.co- Kementerian Komdigi bersama Komisi I DPR RI terus berupaya meningkatkan literasi digital.

Salah satunya dengan cara menggelar seminar secara online (webinar).

Acara yang digelar pada hari Selasa (21/4/2026) itu menghadirkan tiga orang narasumber.

Ketiganya secara bergantian menyampaikan materi kepada peserta.

Webinar ini mengangkat tema ‘Bijak Digital Tanpa Judi Online.’

 

Paparan Narasumber

Narasumber pertama TB. Hasanuddin, Anggota Komisi I DPR RI menyampaikan fenomena judi online di Indonesia terus mengalami peningkatan seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi digital dan penggunaan internet.

“Data dari berbagai lembaga pemerintah menunjukkan bahwa aktivitas perjudian online telah menjadi masalah serius karena melibatkan jutaan masyarakat dari berbagai kalangan, termasuk pelajar, mahasiswa, hingga pekerja,” ujarnya.

Menurut dia aktivitas judi online di Indonesia punya perputaran uang yang besar, bahkan sampai ratusan triliun rupiah.

“Perputaran uang dalam aktivitas judi online juga sangat besar, mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahunnya,” kata dia.

Akibatnya judi online menjadi masalah besar di Indonesia.

Akademisi bernama Anton Zulkarnain, menerangkan bahwasnya pemerintah sudah berupaya memberantas judi online, akan tetapi pelakunya jauh lebih lihai.

Baca Juga :  Terungkap! Pembesar Organisasi Terlarang FPI Ini adalah Donatur dan Inisiator Aksi-Aksi Teror di Tanah Air

Hal itu dibuktikan dengan banyaknya mereka yang kembali membuat situs judi online di internet.

“Kementerian Komdigi secara rutin melakukan pemblokiran terhadap ratusan ribu situs judi online setiap tahun. Namun, para pelaku sering kali membuat situs baru dengan nama dan domain yang berbeda sehingga penyebarannya masih terus terjadi,” bebernya.

Data penindakan juga melibatkan kerja sama dengan lembaga lain seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak transaksi keuangan yang berkaitan dengan perjudian digital.

Terakhir Yudha Kurniawan, seorang akademisi menjelaskan,  bahwa judi online juga berdampak pada keamanan dan stabilitas sosial.

Untuk itu pihaknya mengajak masyarakat menggunakan ruang digital yang sesuai dan positif.

“Aktivitas ini (judi online) termasuk tindakan ilegal yang melanggar hukum di Indonesia, sehingga pelakunya dapat dikenai sanksi hukum. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam menggunakan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab,” ungkapnya.

Artikel Lainnya

Indeks Berita Memuat...Tidak Adal Lagi Postingan.